Komisi Pemberantasan Korupsi dalam berita acara pemeriksaan dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menyebutkan sejumlah nama-nama terkenal menerima aliran dana proyek e-KTP. Sebagian di antaranya tersohor sebagai pejabat dan politikus bersih.
Termasuk di dalamnya adalah mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Menkum dan HAM Yasona Laoly, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Penyebutan nama-nama terkenal tersebut bikin publik kaget.
Memang kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politikus bukan barang baru di negeri ini. Sudah terlalu banyak. Namun, penyebutan sejumlah nama yang menerima aliran suap proyek e-KTP oleh KPK tetap saja menggemparkan.
Proyek pengadaan e-KTP memang fantastis, senilai Rp5,9 triliun, sedangkan yang diduga mengalir ke berbagai pihak sebagai suap sekitar Rp2,3 triliun! Besarnya dana yang menguap tersebut berakibat fatal hingga hari ini dalam pembuatan e-KTP.
Dengan anggaran sebanyak itu, seharusnya seluruh penduduk Indonesia berumur 17 tahun ke atas sudah mengantongi KTP sebagai identitas tunggal yang bisa digunakan untuk berbagai hal. Namun, ternyata sampai hari kelangkaan blangko saja masih terjadi di mana-mana. Kualitas kartu dan cetakannya juga kalah jauh dibandingkan kartu debit, misalnya.
Publik saat ini masih menunggu lanjutan sidang dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dari keterangan dua terdakwa ini dalam persidangan mendatang, publik bakal tahu benang merah kasus tersebut, termasuk aliran dana proyek yang luar biasa fantastis tersebut.
Seperti halnya dalam penyusunan BAP-BAP sebelumnya, penyidik KPK tentu tidak akan sembarangan menyebut sejumlah nama yang diduga menerima suap proyek e-KTP. Begitu pula dalam BAP kasus e-KTP, KPK tentu memiliki bukti kuat sebelum menuding sejumlah nama terkenal menerima aliran uang haram tersebut.
Gamawan, Yasona, Ganjar Pranowo, serta sejumlah politikus yang disebut menerima aliran dana tersebut memang telah membantah menerima aliran dana proyek e-KTP. Mereka memiliki argumen dan alibi tak kalah menyakinkan untuk menyangkal tudingan tersebut.
Namun, sekali lagi, pengalaman KPK selama ini tidak pernah gegabah dalam menyebut nama yang diduga terlibat kasus korupsi. Sebagai institusi yang diandalkan dan dipercaya oleh publik, KPK senantiasa sangat hati-hati dalam menyebut nama seseorang. KPK sadar, apabila sudah menyebut nama terlibat namun ternyata tidak memiliki bukti kuat, itu bakal merusak reputasinya.