Logo Header Antaranews Jateng

Dishub: Juru Parkir Wajib Beratribut

Selasa, 7 Maret 2017 18:33 WIB
Image Print
Pembinaan terhadap para juru parkir diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Magelang dengan melibatkan sejumlah instansi terkait lainnya, Selasa (7/3). (Foto: ANTARAJATENG.COM/Hari Atmoko)

Magelang, ANTARA JATENG - Dinas Perhubungan Kota Magelang mewajibkan para juru parkir yang tersebar di berbagai lokasi di daerah itu mengenakan atribut resmi saat melaksanakan pekerjaannya supaya masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan secara optimal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang Suryantoro dalam acara pembinaan kepada para juru parkir di Magelang, Selasa, mengatakan masyarakat harus bisa membedakan juru parkir yang resmi dan ilegal sehingga terbebas dari praktik pungutan liar.

"Supaya masyarakat bisa membedakan dan mendapatkan jaminan pelayanan yang terbaik," katanya.

Ia mengatakan para juru parkir harus melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan. Berbagai ketentuan itu, seperti mengenakan pakaian atau rompi khusus petugas parkir, memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan, menyerahkan uang pengembalian kepada pemilik kendaraan dan penggunaan tongkat senter untuk mereka yang bekerja malam hari.

Sikap ramah para juru parkir, ujarnya, juga menjadikan masyarakat merasa mendapat pelayanan yang terbaik. Mereka juga berperan membantu aparat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ikut mengawasi situasi keamanan di lingkungan sekitarnya, jangan ada oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk merampas kendaraan atau barang berharga lainnya milik masyarakat," katanya.

Pada kegiatan itu, Dishub Kota Magelang juga menyerahkan tongkat senter parkir kepada para juru parkir guna mendukung mereka dalam menjalankan pekerjaannya saat malam hari.

Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polres Magelang Kota Iptu Hery Saktiyono mengaku kepolisian masih menjumpai sejumlah juru parkir dan pemilik kendaraan yang tidak taat parkir kendaraan, antara lain parkir di trotoar, di belokan jalan dan cara parkir kendaraan yang tidak sesuai dengan sudut yang ditentukan.

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang Singgih Indri Pranggana menyatakan komitmen jajarannya untuk mendukung razia kawasan tertib lalu lintas di daerah setempat.

Di daerah setempat terdapat 33 ruas jalan yang dimanfaatkan untuk parkir kendaran dengan 176 titik parkir, sedangkan jumlah juru parkir sekitar 200 orang.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026