Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman
Gusman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta
subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik karena dinilai
terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya,
Xaveriandy Sutanto dan Memi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan
alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irman
Gusman selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta dengan
ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,"
kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango dalam sidang pembacaan putusan
di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum
KPK yang menuntut agar Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda
Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk
dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman Gusman selesai
menjalani pidana pokoknya.
Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan
Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris
Muhammad Amin juga setuju untuk mencabut hak politik Irman berdasarkan
dakwaan alternatif pertama dari pasal 12 huruf b No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menetapkan mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam
jabatan publik selama 3 tahun terhitung terdakwa Irman Gusman selesai
menjalani pidana pokok," tambah Nawawi.
Pertimbangannya majelis adalah pencabutan hak politik itu sesuai
dengan pasal 18 ayat 1 huruf d UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dengan UU
No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
berbunyi Selain pidana tambahan dimaksud dalam KUHP sebagai pidana
tambahan adalah pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau
penghapusan atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat
diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
"Tujuan penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk
dipilih adalah untuk melindungi publik atau masyarakat dari kemungkinan
terpilihnya kembali seseorang yang menduduki jabatan publik seperti
anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD maupun pejabat publik lainnya karena
anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD merupakan perwakilan masyarakat yang
menampung aspirasinya maka anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak
selayaknya berperilaku koruptif,"ungkap hakim Nawawi.
Perbuatan penerimaan suap Rp100 juta itu diawali saat pemilik CV
Semesta Berjaya, seorang pengusaha dari Sumbar yang merupakan rekan
Irman, Memi bertemu dengan Irman pada 21 Juli 2016 di rumah Irman dan
menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum
Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk
mendapatkan pasokan gula.
Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspon Perum Bulog
sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta
Berjaya itu.
Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp300 per kg atas gula
impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya
disepakati oleh Memi. selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya,
Xaveriandy Sutanto.
Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot
Kusumayakti agar menyuplai gula impor ke Sumbar melalui Divisi Regional
(Divre) Sumatera Barat (Sumbar) karena selama ini disuplai melalui
Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal. Irman pun
merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta
Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor
tersebut.
Djarot pada 22 Juli 2016 lalu menghubungi Kepala Perum Bulog Divre
Sumbar Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman agar
Memi diberikan alokasi gula impor. Atas arahan tersebut Benhur Ngkaimi
menyatakan siap melaksanakannya.
CV Semesta Berjaya akhirnya mendapat distribusi gula impor Perum
Bulog secara bertahap mulai 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016
sebesar 1.000 ton gula dan disalurkan Xaveriandy dan Memi ke beberapa
lokasi yang di luar peruntukannya selain di Padang yaitu ke Medan dan
Pekanbaru.
Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang
Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3
No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu
diamankan petugas KPK.
"Majelis berkesimpulan Irman Gusman selaku ketua DPD menerima hadiah
uang sebesar Rp100 juta yang diserahkan pada 16 September di rumah
terdakwa Irman Gusman sehingga unsur menerima hadiah terpenuhi," kata
angota majelis hakim M Idris M Amin.
Selanjutnya mengenai unsur menerima hadiah karena untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban Irman
juga terpenuhi.
"Irman selaku Ketua DPD yang pekerjaannya antara lain menampung
aspirasi masyarakat terkait sumber daya alam, perencanaan, pelaksanaan
UU, terbukti mempengaruhi Dirut Perum Bulog agar CV Semesta Berjaya
mendapat gula impor untuk disalurkan ke Sumatera Barat dan menerima
Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, sehingga perbuatan terdakwa
nyata bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota dan Ketua
DPD RI," tambah hakim M Idris M Amin.
Atas putusan itu, Irman menyatakan pikir-pikir.
"Jadi saya mengucapkan terima kasih atas putusan yang mulia, saat ini
kami mohon waktu untuk pikir-pikir untuk memberikan kesempatan kepada
kami, mudah-mudahanan kami bisa memutuskan lebih baik," kata Irman.
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
Gamawan Akui Terima Honor Narasumber dari Irman
Senin, 9 Oktober 2017 13:27 Wib
Korupsi KTP-e : Irman Divonis Tujuh dan Sugiharto Lima Tahun Penjara
Kamis, 20 Juli 2017 14:50 Wib
KPK : Jika tidak ada Upaya Hukum, Irman Gusman Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Senin, 27 Februari 2017 11:56 Wib
Irman Gusman Bilang Vonis Hakim 4,5 Tahun Penjara Tergolong Berat
Senin, 20 Februari 2017 16:45 Wib
Irman Mengaku Terkejut dan Sangat Terpukul dengan Tuntutan 7 Tahun Penjara
Rabu, 8 Februari 2017 14:11 Wib
Irman Gusman Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 1 Februari 2017 16:54 Wib
Dituntut 7 Tahun: Pengacara Irman Gusman Trlalu Tinggi
Rabu, 1 Februari 2017 14:23 Wib
GKR Hemas beri Dukungan pada Irman Gusman
Rabu, 11 Januari 2017 13:14 Wib