Semarang, ANTARA JATENG - Tim Sosialisasi Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang menjelaskan bahwa barang bawaan penumpang bebas bea masuk.
Tidak hanya bebas bea masuk, tetapi juga tidak dipungut pajak dalam rangka impor selama tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Kasubsi Penyuluhan Yendra Robi saat memberikan materi mengenai barang kiriman pos dan barang bawaan penumpang dalam program Customs to PPTKIS ke PT Graha Mitra Balindo, Jumat (20/1).
Tim yang dipimpin Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Heru P. Sembiring tersebut memberikan informasi kepada para calon TKI yang berada di bawah PT Graha Mitra Balindo.
Para calon TKI terlihat begitu antusias mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Pertanyaanya mulai dari yang berkaitan dengan barang bawaan penumpang, barang kiriman pos, bea cukai secara umum, hingga peraturan dari instansi teknis terkait.
Yendra Robi menambahkan bahwa untuk barang bawaan penumpang diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor selama tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan.
Batas maksimalnya adalah FOB 250 USD per orang atau 1000 USD per keluarga. Untuk barang kena cukai maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan satu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Untuk barang kiriman pos ada aturan terbaru menurut PMK 182/PMK.04/2016 diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak selama tidak melebihi batasan yang ditentukan," demikian Yendra Robi.
Batas maksimalnya adalah barang senilai FOB 100 USD per orang per kiriman. Untuk BKC batas maksimalnya 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris, dan 350 ml MMEA.(adv)