
Polres Cilacap Peroleh Mobil Tahanan dari Polda

Cilacap, Antara Jateng - Kepolisian Resor Cilacap memperoleh sebuah mobil tahanan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk mempermudah dan meningkatkan keamanan pemindahan tahanan karena selama ini masih menggunakan mobil biasa.
Mobil tahanan tersebut secara simbolis diserahkan Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto kepada Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Ajun Komisaris Polisi Andi Purwanto di Cilacap, Senin.
Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan mobil tahanan tersebut nantinya digunakan untuk keperluan membawa tahanan dari kepolisian sektor untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Cilacap atau dari Rutan Polres Cilacap ke Lembaga Pemasyarakatan Cilacap.
Menurut dia, kehadiran mobil tahanan tersebut akan meningkatkan keamanan saat membawa tahanan yang selama ini menggunakan mobil biasa.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah yang telah memberikan fasilitas berupa kendaraan tahanan untuk mempermudah proses pemindahan tahanan, sehingga dapat lebih terjaga keamanannya karena selama ini Polres Cilacap belum memiliki mobil tahanan," katanya.
Dia mengharapkan Satuan Tahti yang diberi kepercayaan untuk mengoperasikan mobil tahanan itu agar dapat merawat sebaik mungkin dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Informasi dari Subbagian Humas Polres Cilacap, mobil tahanan tersebut sebelumnya diserahkan oleh Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono kepada Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto di Markas Polda Jateng pada tanggal 7 Oktober 2016.
Mobil engkel minibus Isuzu Elf itu mampu membawa delapan hingga 10 tahanan karena didesain dengan ruangan yang cukup luas.
Selain itu, mobil tahanan tersebut dilengkapi dengan kamera pengintai (closed-circuit television/CCTV), rotator, dan sirine.
Kamera pengintai itu digunakan untuk memantau dan merekam para tahanan saat berada di dalam mobil tahanan.
Sementara bagian kaca mobil samping kanan dan kiri diberi pengamanan dengan menggunakan besi ram.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
