
RUU Penyiaran Perlu Atur Live Streaming

Semarang, Antara Jateng - Pakar komunikasi Gunawan Witjaksana mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu mengatur soal "live streaming", baik video maupun audio.
"Perkembangan teknologi internet untuk kepentingan penyiaran, seperti streaming dan Youtube, dampaknya tidak kalah dahsyatnya. Hal itu perlu diakomodasi dalam UU Penyiaran hasil revisi," kata Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKom) Semarang Drs. Gunawan Witjaksana, M.Si. di Semarang, Rabu.
Namun, Gunawan menyayangkan pembahasan RUU itu terkesan lebih menekankan pada fungsi dan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang cenderung akan memperlemah lembaga tersebut, atau keberadaannya saat ini tidak lebih dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Berbagai kepentingan, baik politis maupun bisnis, menurut dia, tampak sangat mewarnai tarik-menarik di Komisi I (Bidang Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, dan Intelijen) DPR RI sehingga revisi UU Penyiaran tersebut tidak kunjung usai.
"Bila kita cermati," kata Gunawan, "sebenarnya keluhan masyarakat terhadap fungsi dan peran KPI sering mencuat di berbagai media. Masyarakat sering mempertanyakan, apa sebenarnya kerja KPI itu? Mengapa sajian media penyiaran, terutama televisi, abai terhadap kepentingan masyarakat sebagai pemilik frekuensi yang seharusnya mereka layani?"
Ia mengemukakan bahwa kepentingan bisnis serta pandangan ekonomi politik melahirkan komodifikasi media demi kepentingan profit semata.
Moto "Give the Public what They Want" (berikan pada publik apa yang mereka inginkan), menurut Gunawan, seharusnya mereka ganti dengan "Give the Public what They Needs" (berikan pada publik apa yang mereka butuhkan). Namun, hal itu tidak mereka lakukan.
Ia menilai masyarakat awam yang tidak memahami kewenangan KPI berdasarkan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yang relatif sangat lemah, tentu menumpukan kesalahan karut-marutnya penyiaran tersebut padanya.
Dengan kenyataan itu, dia berharap revisi UU Penyiaran akan memperkuat peran dan fungsi KPI.
"Kalau, toh, tidak bisa sekuat Federal Communications Commission (FCC) di Amerika Serikat karena dianggap sebagai trias politika yang tidak sesuai dengan UUD 1945, setidaknya peran serta fungsinya setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Dengan kewenangan yang dimilikinya tersebut, diharapkan perannya dalam mengatur isi siaran sesuai dengan amanat UU Penyiaran akan dapat dilakukan secara maksimal.
Pewarta: Kliwon
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
