Logo Header Antaranews Jateng

KONI Jateng Diminta Tunduk pada UU KIP

Rabu, 25 Mei 2016 14:02 WIB
Image Print
Ilustrasi (ANTARA News/istimewa)

Semarang, Antara Jateng - KONI Jawa Tengah diminta tunduk pada UU Keterbukaan Informasi Publik dengan menyampaikan secara terbuka terkait dengan kinerja, tidak terkecuali mengenai masalah anggaran, kata anggota Komisi Informasi Jateng Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Handoko Agung.

"Ada dua alasan pokok yang mewajibkan KONI Jateng tunduk kepada UU Keterbukaan Informasi Publik," katanya di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan, kedua alasan pokok itu adalah Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional bahwa sebagai salah satu tugas komite olahraga provinsi adalah membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, serta pengembangan olahraga prestasi.

"Alasan pokok kedua adalah sumber anggaran komite provinsi berasal dari APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU No. 3/2005," ujarnya.

Menurut dia, dengan dua alasan pokok tersebut, maka KONI Jateng masuk kategori badan publik seperti yang tertuang pada UU KIP yakni badan yang tugas fungsi dan pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dalam hal ini keolahragaan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.

"Oleh karena itu, sebagai badan publik KONI Jateng tidak saja menyampaikan kebutuhan anggaran untuk kepentingan PON 2016 tapi secara terbuka wajib memberikan informasi program-program yang akan dan sedang dilaksanakan, rencana dan realisasi anggaran atau yang berhubungan dengan pelaksanaan PON 2016," katanya.

Penyampaian informasi-informasi tersebut, kata Handoko, dapat menggunakan laman situs dari KONI Jateng.

"Sayangnya, lama situs KONI Jawa Tengah masih sangat minim informasi-informasi programnya, apalagi informasi tentang anggaran keuangan," ujarnya.

Ia menilai, guna mendorong agar KONI Jateng sebagai badan publik bersikap terbuka dalam segala hal, maka masyarakat dapat menggunakan haknya untuk tahu, baik melalui pernyataan keberataan atas tidak dimuatnya informasi publik atau mengajukan permohonan berkaitan dengan laporan-laporan keuangan.

"Terutama laporan keuangan penggunaan APBD yang telah diaudit atau diperiksa lembaga berwenang," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pengurus KONI Jateng pada tiap cabang olahraga agar transparan dalam penganggaran sebagai bentuk tata kelola keuangan yang baik dan upaya meningkatkan prestasi atlet.

"Kalau tidak transparan maka KONI berarti tidak pro terhadap 'Good Governance and Clean Government' pada bidang olahraga dan kalau begitu ya terus terang saja yang menanggung dosanya ya KONI," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Ganjar di hadapan pengurus KONI Jateng dan pengurus tiap cabang olahraga yang dikumpulkan di ruang rapat kantor Gubernur Jateng, Selasa (24/5).

Ganjar sempat mengungkapkan kekesalannya pada forum rapat mengenai anggaran KONI Jateng itu setelah mengkonfirmasi langsung ke masing-masing pengurus cabang olahraga yang ternyata banyak pengurus yang tidak mengetahui jumlah anggaran yang diterima, bahkan mengaku tidak pernah terlibat dalam penganggaran.

Ganjar mengaku baru kali ini dirinya memimpin rapat dengan memerinci secara detil mengenai anggaran hingga pola penganggaran.

"Baru kali ini saya seumur-umur buka satu persatu (mengenai anggaran tiap cabang olahraga), dulu saya percaya dan tidak mau ikut campur, tapi olahraga tidak mau maju," katanya.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026