Logo Header Antaranews Jateng

Harini: "Semarang Pesona Asia" Program Sukawi Sutarip

Kamis, 17 September 2015 19:13 WIB
Image Print
Staf ahli Wali Kota Semarang Harini Krisniati yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan program promosi Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 senilai Rp520 juta, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, di

Hal tersebut disampaikan Harini saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang korupsi program "Semarang Pesona Asia" di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis.

Menurut dia, program wali kota tersebut penganggarannya masuk dalam Badan Koordinasi Penanaman modal Kota Semarang.

"Waktu saya masuk BKPM kegiatan Semarang Pesona Asia itu sudah bejalan," kata mantan kepala BKPM Kota Semarang ini.

Dalam sidang, Harini juga menjelaskan perihal tidak semua kegiatan di program Semarang Pesona Asia dibiayai oleh APBD.

Menurut dia, APBD tidak bisa mencakup seluruh biaya dalam kegiatan tersebut sehingga membutuhkan dukungan pihak ketiga atau sponsor.

Pengelolaan pihak ketiga atau sponsor tersebut, lanjut dia, ditangani langsung oleh Wali Kota Sukawi Sutarip dan Sekretaris Daerah Soemarmo.

"Saya tidak pernah berhubungan dengan sponsor, semua di-'handle' wali kota dan sekda," katanya.

Demikian pula dengan laporan pertanggungjawaban tentang pengelolaan dana sponsor, Harini juga membantah telah melakukan kesalahan.

Menurut dia, laporan tersebut dibuat oleh kuasa pengguna anggaran yang terdiri atas beberapa orang.

Harini pun tidak mengetahui adanya penyelewengan dalam pertanggungjawaban program promosi Kota Semarang tersebut karena Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak ada temuan pelanggaran.

"Hasil audit BPK menyatakan tidak ada temuan, lalu harus bagaimana," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto tersebut.

Sidang pemeriksaan perkara yang diakhiri dengan pemeriksaan terdakwa tersebut akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, staf ahli Wali Kota Semarang Harini Krisniati didakwa merugikan negara sekitar Rp520 juta dalam kasus dugaan korupsi program promosi pemerintah kota setempat pada 2007 yang dikenal dengan "Semarang Pesona Asia".



Pewarta:
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026