Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, mengatakan majelis belum selesai dalam musyawarah putusan perkara ini.
"Musyawarah belum selesai, masih ada perselisihan hukum yang belum tercapai," katanya.
Hakim menunda perkara tersebut hingga dua pekan ke depan, pada 20 Agustus 2015.
Selama menunggu hingga pembacaan tuntutan, hakim kembali menawarkan jika ada usulan perdamaian antara para pihak yang berperkara tersebut.
"Kalau ada perdamaian silakan, nanti putusannya akan berbeda," katanya.
Terpisah, Jaksa Pengacara Negara Mia Amiati yang ditemui usai sidang mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan mengajukan perdamaian.
Menurut dia, sudah tertutup usulan perdamaian dalam perkara ini.
Sementara kuasa hukum PT IPU Agus Dwiwarsono mengatakan kliennya dalam posisi pasif dalam perkara ini.
Menurut dia, PT IPU juga belum pernah mendapat tawaran perdamaian.
Dalam perkara ini, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah Rp1,6 triliun atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut.
Tuntutan ganti rugi tersebut, terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp 873 miliar gugatan imateriil.
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib