Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, mengatakan majelis belum selesai dalam musyawarah putusan perkara ini.
"Musyawarah belum selesai, masih ada perselisihan hukum yang belum tercapai," katanya.
Hakim menunda perkara tersebut hingga dua pekan ke depan, pada 20 Agustus 2015.
Selama menunggu hingga pembacaan tuntutan, hakim kembali menawarkan jika ada usulan perdamaian antara para pihak yang berperkara tersebut.
"Kalau ada perdamaian silakan, nanti putusannya akan berbeda," katanya.
Terpisah, Jaksa Pengacara Negara Mia Amiati yang ditemui usai sidang mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan mengajukan perdamaian.
Menurut dia, sudah tertutup usulan perdamaian dalam perkara ini.
Sementara kuasa hukum PT IPU Agus Dwiwarsono mengatakan kliennya dalam posisi pasif dalam perkara ini.
Menurut dia, PT IPU juga belum pernah mendapat tawaran perdamaian.
Dalam perkara ini, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah Rp1,6 triliun atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut.
Tuntutan ganti rugi tersebut, terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp 873 miliar gugatan imateriil.
Berita Terkait
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib
Netanyahu naik mimbar Sidang Umum PBB, Indonesia "walkout"
Sabtu, 28 September 2024 5:38 Wib
Mantan lurah dituntut 4 tahun 3 bulan karena pungli Rp160 juta
Kamis, 19 September 2024 8:35 Wib
Terdakwa korupsi KONI Pekalongan sengaja "mark up" pertanggungjawaban
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib