
BPJS Ketenagakerjaan Beroperasi Penuh

Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.
Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Dengan begitu, pekerja akan terus mendapatkan ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya.
Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada program-program lainnya, di antaranya peningkatan manfaat pada Jaminan Kematian, yang sebelumnya mendapat santunan sebesar Rp21 Juta bertambah menjadi Rp24 Juta.
Pada Jaminan Kecelakaan Kerja, peningkatan manfaat pada biaya pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit yang sebelumnya sebesar maksimal Rp20 Juta, ditingkatkan menjadi pengobatan dan perawatan sampai sembuh.
Selain itu, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima. Dengan demikian pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang dijalani.
Pada kesempatan di bulan Ramadhan ini, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan kegiatan sosialisasi masif dan safari Ramadhan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi pertanyaan di masyarakat adalah terkait perubahan aturan pada program Jaminan HariTua (JHT).
Perubahan aturan tersebut di antaranya syarat pencairan JHT yang sebelumnya dengan kepesertaan 5 Tahun 1 Bulan serta sudah tidak bekerja lagi sudah dapat mencairkan dana JHT-nya, pada aturan terbaru, pencairan dilakukan pada masa kepesertaan 10 Tahun untuk pencairan sebesar 10% tanpa syarat atau 30% untuk perumahan kemudian baru nanti dapat dicairkan seluruhnya pada saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia dan atau cacat total tetap.
Pengambilan sebagian pada 10 tahun kepesertaan dilakukan agar dana hari tua pekerja dapat lebih bermanfaat dan tetap memiliki nilai yang cukup besar untuk mendukung perekonomian pekerja saat memasuki usia pensiun dimana produktivitas mulai menurun. Dengan demikian, fungsi Jaminan Hari Tua dapat dilaksanakan sesuai dengan falsafah yang sesungguhnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan manfaat di luar program utama yang disebut Total Benefit. Manfaat yang diperoleh meliputi Housing Benefit (kemudahan pemilikan rumah), Food Benefit (penyediaan pangan murah), Education Benefit (pemberian beasiswa pendidikan), Transportation Benefit (kemudahan akses transportasi publik) dan Health Benefit (dukungan akses fasilitas kesehatan). Semua manfaat tambahan tersebut melengkapi Financial Benefit yang telah disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta.
Untuk mendukung program-program yang dimiliki, BPJS Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan pelayanan dengan menggunakan budaya baru yang disebut layanan PRIMA, yaitu Peduli, Ringkas, Interaktif, Modern dan Aktif. Pengaplikasian budaya ini berdampak pada layanan yang diberikan kepada peserta, di antaranya proses klaim yang cepat serta simplifikasi alur pelayanan dan peningkatan penangan keluhan peserta.
Selain itu, jaringan pelayanan fisik juga dibangun secara masif yang tersebar di penjuru nusantara, di antaranya 11 Kantor Wilayah, 121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis.
Di samping layanan fisik BPJS Ketenagakerjaan, layanan untuk pendaftaran dan pembayaran iuran juga dipermudah dengan menjalin kerjasama melalui Bank dan Agen. Dengan demikian total jaringan pelayanan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan mencapai lebih dari 200 ribu titik yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
Di samping optimalisasi pelayanan, kerjasama dengan instansi pemerintah dalam hal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta integrasi data kependudukan melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan kantor layanan publik lainnya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan.
Pencapaian kepesertaan per Mei 2015 yang mencapai 17,16 juta pekerja, jauh lebih tinggi dari pada capaian periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan agar setelah beroperasi penuh, BPJS Ketenagakerjaan akan dapat dengan segera mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Indonesia.
Bersamaan dengan penambahan program Jaminan Pensiun dan juga fungsi Wasrik, perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik formal/Pekerja Penerima Upah (PPU) dan informal/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menandai operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu menunjukkan bahwa seluruh pekerja di Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memiliki jaminan sosial. Perlindungan menyeluruh BPJS Ketenagakerjaan akan mampu mengakomodasi para pekerja di Indonesia agar merasa aman dan tenang dalam bekerja.
OperasionalPenuh BPJS Ketenagakerjaanmerupakan momentum sejarahmenuju Era Baru Jaminan Sosial Indonesia. Melalui penambahan program, penyempurnaan manfaat, peningkatan pelayanan dan pemenuhan semua infrastruktur, BPJS Ketenagakerjaan siap Menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja.
Pewarta: -
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
