KPK Mulai Periksa Tiga Tersangka Suap Musi Banyuasin
Tiga tersangka yang diperiksa adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto (BK), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin Faisyar (F).
"BK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F, F dan SF diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Bambang dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandari ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap sehingga dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.
Sedangkan Syamsuddin dan Faisyar disangkakan sebagai pemberi suap dan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Keempatnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK yang dilakukan pada Jumat (19/6) malam di rumah Bambang di Musi Banyuasin.
Dalam OTT itu juga didapatkan barang bukti uang senilai Rp2,56 miliar yang merupakan uang untuk anggota DPRD dari Syamsuddinn dan Faisyar. Pemberian uang tersebut adalah pemberian kedua karena sebelumnya sudah diberikan uang sekitar Rp2-3 miliar terkait pembahasan RABPD Perubahan 2015 tersebut.
Sedangkan nilai komitmen dana yang akan diberikan adalah sekitar Rp17 miliar.
Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Musi Banyuasin pada Senin (22/6) yaitu di kantor bupati, kantor dinas DPPKAD, kantor dinas Bappeda, kantor PU Cipta Karya, kantor PU Bina Marga, kantor DPRD, rumah dinas Syamsuddin Fei dan rumah kos-kosan milik Bambang Karyanto.
Penyidik memperoleh sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.
"BK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F, F dan SF diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Bambang dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandari ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap sehingga dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.
Sedangkan Syamsuddin dan Faisyar disangkakan sebagai pemberi suap dan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Keempatnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK yang dilakukan pada Jumat (19/6) malam di rumah Bambang di Musi Banyuasin.
Dalam OTT itu juga didapatkan barang bukti uang senilai Rp2,56 miliar yang merupakan uang untuk anggota DPRD dari Syamsuddinn dan Faisyar. Pemberian uang tersebut adalah pemberian kedua karena sebelumnya sudah diberikan uang sekitar Rp2-3 miliar terkait pembahasan RABPD Perubahan 2015 tersebut.
Sedangkan nilai komitmen dana yang akan diberikan adalah sekitar Rp17 miliar.
Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Musi Banyuasin pada Senin (22/6) yaitu di kantor bupati, kantor dinas DPPKAD, kantor dinas Bappeda, kantor PU Cipta Karya, kantor PU Bina Marga, kantor DPRD, rumah dinas Syamsuddin Fei dan rumah kos-kosan milik Bambang Karyanto.
Penyidik memperoleh sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.