
6 Bulan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Belum Dibayar

Para perangkat desa yang sebagian membawa bendera PPDI tersebut ditemuai Wakil Bupati Temanggung, Irawan Prasetyadi didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Ketua PPDI Kabupaten Temanggung Karyanto mengatakan selama enam bulan perangkat desa tidak mendapat penghasilan tetap atau gaji, mereka terpaksa utang dari sana-sini untuk mencukupi kebutuhan. Dana desa juga tidak turun sehingga pembangunan di desa tidak berjalan.
Mereka menuntut hak perangkat yakni penghasilan tetap segera cair seperti di Kabupaten Wonosobo dan Magelang, selain itu tanah bengkok juga tetap dikelola perangkat. Disetujuinya tuntutan itu sebagai bukti komitmen dan kepedulian pemerintah pada peningkatan kesejahteraan perangkat desa.
"Mengapa penghasilan tetap belum turun, kami juga pertanyakan kenapa bupati baru menandatangani peraturan bupati untuk pencairan dana ke desa," kata Karyanto.
Wakil Bupati Temanggung Irawan Prasetyadi mengatakan perlu pencermatan dan kehati-hatian terutama landasan hukum yang tepat sebelum mengeluarkan perbup tentang alokasi dana desa.
"Perbub telah sesuai aspirasi perangkat desa, bupati tentu tidak ingin salah langkah yang justru berujung ke penjara," katanya.
Ia menuturkan dengan adanya perbup desa bisa mencairkan dana desa yang di dalamnya ada komponen penghasilan tetap perangkat desa. Syaratnya telah membuat laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2014 dan membuat APBDes 2015.
"Sosialisasi Perbup dilakukan Rabu (17/6) dan perangkat desa sudah mendapat undangan, diharapkan perangkat desa bisa datang untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci," katanya.
Perbup sesuai dengan PP 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa sehingga jika PPDI menolak perbup dan ingin menunggu revisi PP 43 Tahun 2014, resikonya dana desa tidak turun dan perangkat desa belum bisa menerima penghasilan tetap.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
