
Warga Pati Tuntut Pencabutan Izin Lingkungan Pabrik Semen

Aksi serupa sebelumnya juga dilakukan oleh sebagian warga yang menamakan diri Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) pada Senin (12/1) untuk menolak rencana pembangunan pabrik semen.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut sempat terjadi ketegangan antara pendukung dan sejumlah orang yang diduga preman.
Beruntung, aparat kepolisian yang berjaga bisa mengantisipasi ketegangan tersebut sehingga tidak sampai terjadi bentrokan.
Para pengunjuk rasa juga mengusung poster sindiran tentang pengumuman izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping dan batu lempung oleh PT SMS yang diberi tanda lunas Rp20.000.000.000.
Selain itu, pengunjuk rasa juga mengusung poster bertuliskan "turunkan bupati".
Koordinator aksi Slamet Riyanto di Pati, Rabu, mengatakan, kedatangan massa memang bertujuan untuk menuntut Bupati Pati agar mencabut izin lingkungan terhadap PT SMS.
"Kami sangat menyesalkan munculnya izin lingkungan tersebut, mengingat lebih dari 63 persen masyarakat menolak rencana pembangunan pabrik tersebut," ujarnya.
Ia menganggap masyarakat yang menolak pabrik semen tidak akan membiarkan pabrik semen berdiri di Kabupaten Pati karena penambangan yang dilakukannya nanti bakal memunculkan dampak negatif.
Ia menyerukan kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Pati untuk bergerak bersama membasmi praktik korupsi yang terstruktur dan masif yang terjadi saat ini.
"Jangan biarkan orang jahat, korup, zalim, dan congkak berkuasa di Pati," ujarnya.
Massa juga mengancam menggelar aksi serupa jika tidak ditanggapi oleh Pemkab Pati.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
