
BPJS Kesehatan Gandeng RS Selenggarakan JKN

Penandatanganan perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit pemerintah dan swasta dilakukan di Gedung Gradika Bhakti Praja Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa.
Rumah sakit yang melakukan penandatanganan yakni RSUP dr. Kariadi, RS Bhayangkara Semarang, RS Budi Rahayu, RSUD Goeteng Purbalingga, RS dr. Asmir Salatiga, RSU dr. Muwardi Surakarta, RSUD Saras Husada, Keluarga Sehat Hospital, dan Rumkit IV/07.02 Tegal.
Kepala Divisi Regional VI Andayani Budi Lestari berharap dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama, fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dapat memberikan layanan secara optimal sesuai indikasi medis, tidak membedakan pasien, dan bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan kesehatan.
"Ini adalah komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dalam progam JKN untuk memberikan pelayanan yang aman, bermutu, efektif, dan tidak membedakan pasien serta mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan medik di rumah sakit," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Djoko Mardiyanto menyampaikan ada dua hal yang perlu dibenahi dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yakni transparansi informasi dan penanganan antrean pendaftaran serta antrean mendapatkan kamar di rumah sakit.
"Beberapa kasus rujukan ke RSUP dr. Kariadi kelas tiga sampai president suit harus antre. Hingga akhirnya muncul pertanyaan apakah rumah sakit di daerah tidak berfungsi. Ternyata tidak, karena 80 persen yang dirujuk memang memerlukan rumah sakit dengan kelas yang lebih tinggi karena penyakitnya misalnya kanker," katanya.
Andayani juga menyampaikan evaluasi pelaksanaan jaminan kesehatan nasional di antaranya terkait dengan keluhan yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
"Kami berharap nantinya ada inovasi untuk menangani keluhan terkait antrean misalnya, dengan tidak menerapkan antrean secara konvensional tapi diubah dengan antrean online bisa juga berupa SMS," demikian Andayani.
Pewarta: -
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
