
Polisi Amankan Tujuh Kg Ganja Kering

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Rabu, mengatakan, barang bukti ganja yang didapatkan tersebut masih dalam kemasan rapi ketika diamankan dari rumah dua tersangka tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing Muhammad Yusuf (22) warga Sendang Mulyo, Semarang, serta Eko Sugiatno (38) warga Wonomulyo Mukti, Semarang.
"Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka Muhammad Yusuf," katanya.
Polisi yang sudah mengawasi gerak-gerik tersangka mendapati barang bukti berupa beberapa paket hemat ganja yang kemas dalam wadah korek api saat akan bertransaksi.
Dari pengungkapan tersangka itu, polisi kemudian memperoleh barang bukti berupa 4,5 kilogram ganja di rumahnya.
Penyidikan kasus tersebut mengembang kepada tersangka Eko Sugiatno yang saat ditangkap diperoleh barang bukti 2,5 kilogram ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Juli Agung Pramono menambahkan kedua pelaku ini sempat mengirim ganja kering seberat dua kilogram ke Yogyakarta.
"Dikirim dengan jasa paket, disamarkan sebagai aksesoris mobil," katanya.
Dari keterangan tersangka diketahui ganja-ganja tersebut diperoleh dari seseorang di Medan.
Kedua tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 111 atau pasal 127 undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
