Berdasarkan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional disebutkan bahwa Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Sesuai Perpres no 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres no.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 5 ayat 1 dan 2, BPJS Kesehatan menanggung Peserta dan anggota keluarga sampai 5 orang. Anggota keluarga adalah Istri/Suami yang sah dan Anak kandung/angkat yang sah dengan kriteria anak sbb :

- tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- belum berusia 21 th atau belum berusia 25 th yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Sehingga iuran yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah (PNS / Karyawan swasta) mencakup 5 (lima) anggota per keluarga.

Apabila terdapat pasangan suami istri yang merupakan pekerja penerima upah, cukup salah satu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan menggunakan identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam melakukan pendaftaran peserta, sehingga dapat diketahui keluarga yang telah terdaftar maupun belum sebagai peserta BPJS Kesehatan.


Pewarta : -
Editor :
Copyright © ANTARA 2024