"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Neneng yang ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu tiba di gedung KPK tanpa berkomentar apa pun.

KPK juga memeriksa Juhaeni Alie, adik ketua DPR Marzuki Alie, yang sebelumnya diperiksa pada Selasa (4/3).

KPK sedang menyidik aliran dana di Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mendapat aliran dana dari proyek Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

Anas diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Anas diduga mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas untuk digunakan bagi keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "Blackberry" beserta kartunya, sewa mobil untuk peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan hiburan.

Selain diduga melakukan korupsi, Anas juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang.

KPK sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait kasus Anas antara lain dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali; tiga bidang tanah di desa Panggungharjo Bantul atas nama Dina Az yaitu adik ipar Anas, dan tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur.


Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024