"Apalagi, sinergi ini, khusus TNI dan Polri, sudah diatur dalam Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Tjahjo yang juga anggota Komsi I (Bidang Hankam dan Intelijen) DPR RI kepada Antara Jateng, Minggu petang.

Dalam UU TNI, Pasal 7 Ayat (2) Huruf b Angka 10, kata Tjahjo, disebutkan bahwa membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat diatur dalam undang-undang.

Begitu pula, di dalam UU Polri Bab VIII tentang Bantuan, Hubungan, dan Kerja Sama, Pasal 41 Ayat (1) menyatakan, "Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Polri dapat meminta bantuan TNI yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah."

Kemudian, lanjut Tjahjo, dalam pasal yang sama Ayat (2) menyatakan, "Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang Polri memberikan bantuan kepada TNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Dalam melaksanakan sinergi itu, TNI, BIN, dan Polri harus tetap menjaga independensinya. Dalam konteks ini, Tjahjo meminta masyarakat, parpol, pers, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) harus bersama-sama mengawasi agar tiga institusi tersebut tetap netral dan tidak mengambil ruang di panggung politik.

"Tiga komponen tersebut harus berani mengambil sikap siapa kawan siapa lawan yang akan mencoba-coba merusak demokratisasi dalam Pemilu 2014," kata Tjahjo yang pada pemilu anggota legislatif, 9 April mendatang, turut memperebutkan kembali kursi DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah I.

Peran elemen masyarakat lain, khususnya pers, kata Tjahjo, juga harus mencermati setiap gelagat dinamika dan perkembangannya. Pemilu 2014 akan sukses kalau ketiga komponen tersebut mempunyai tekad yang sama untuk kepentingan bangsa dan negara sebagaimana yang menjadi doktrin TNI dan Polri khususnya.

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024