"Putusan yang negarawan, kepentingan bangsa dan negara dimenangkan," kata Eva K. Sundari yang juga Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ketika dihubungi dari Semarang, Kamis malam.

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai Eva bijaksana karena konstitusi dimenangkan, sementara pelaksanaan pesta demokrasi yang merupakan perintah konstitusi juga diselamatkan karena tahapan-tahapannya sudah berlangsung.

Putusan itu, kata Eva, juga menunjukkan MK tidak konservatif yang melakukan penegakan hukum demi hukum sendiri, tetapi demi keadilan dan keberlangsungan demokrasi sendiri.

Semua pihak, lanjut Eva, harus menghormati putusan tersebut dan menghindarkan sikap egois dengan memaksakan pendapat pribadi, tetapi lebih mengutamakan kepentingan negara, baik yang merasa menang maupun kalah, tidak perlu memprovokasi publik untuk membuat kekacauan atau mengintimidasi dan mengancam.

"Tunjukkan kenegarawanan, jaga persatuan, dukung pemilu berkualitas, jujur, dan bermartabat," kata calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI itu.

Anggota Frkasi PDI Perjuangan DPR RI Dr. Dewi Aryani, M.Si. menegaskan, dengan putusan MK yang mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk pemilu serentak itu, pertanda proses demokrasi makin baik.

"Mudah-mudahan ke depan Indonesia dan rakyatnya makin menghargai kejujuran dalam prosesnya," kata Dewi Aryani yang pada pemilu mendatang akan memperebutkan kursi DPR RI di Dapil Jawa Tengah IX.

Dewi yang juga Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) berharap, dalam Pemilu 2014, rakyat mulai kritis memilih calon anggota legislatif dan pemimpin yang berkualitas serta tidak memilih yang mengandalkan "money politic" (politik uang).

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024