"Minuman keras berbagai merek sebanyak itu disita di tiga lokasi di kota Kecamatan Temanggung," kata Kapolres Temanggung, AKBP Dwi Indra Maulana, di Temanggung, Rabu.

Selain mengamankan perayaan malam tahun baru, katanya, Polres Temanggung juga menggelar operasi minuman keras.

Ia mengatakan, polisi ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa Polres Temanggung akan melakukan kegiatan dengan upaya untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban, salah satunya melakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras ilegal.

"Berdasarkan analisa kami, pelanggaran-pelanggaran, kenakalan remaja, dan kebut-kebutan diawali dengan mengkonsumsi minuman keras. Oleh karena itu kami mencoba akar permasalahan dengan melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin tersebut," katanya.

Kasat Narkoba Polres Temanggung, AKP Widodo, menyebutkan, sejumlah miras yang disita tersebut terdiri atas 37 botol anggur merah, enam botol mansen, sembilan botol vodka, dan 28 ciu.

"Minuman keras tersebut kami sita dari lokasi. Para penjual miras ilegal itu merupakan pemain lama yang menjadi target kami," katanya.

Ia mengatakan, tiga lokasi penjualan miras tersebut, yakni di rumah Joko warga Pandean, Erwin, dan Nur Sahid di Jampiroso Kecamatan Temanggung.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026