"Mohon maaf ada perubahan jumlah sumbangan dana kampanye partai PDI Perjuangan dari Rp5,8 miliar menjadi Rp3,2 miliar," kata anggota KPU Jateng Divisi Hukum Kampanye, Pencalonan, dan Pengawasan Hakim Junaidi di Semarang, Senin petang.
Melalui telepon, Hakim menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye PDIP yang dilaporkan ke KPU Jateng merupakan dana yang sudah digunakan untuk kampanye yaitu sebesar Rp3,2 miliar.
"Dana yang lain masih ada di masing-masing caleg atau belum digunakan, dan oleh karena itu kami melakukan ralat atas kesalahan penyebutan jumlah sumbangan dana kampanye," ujarnya.
Dengan adanya ralat dari KPU Jateng tersebut maka Partai Gerindra menduduki urutan pertama parpol yang menerima sumbangan dana kampanye terbesar dengan total Rp5,4 miliar, sedangkan PDIP berada di urutan kelima.
Urutan parpol setelah Partai Gerindra berdasarkan jumlah sumbangan dana kampanye adalah Partai Hanura dengan Rp 5,1 miliar, Partai Golkar dengan Rp 4,4 miliar, Partai Demokrat dengan Rp 3,6 miliar, PDIP dengan Rp3,2 miliar, dan Partai Nasdem dengan Rp2,2 miliar.
Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa dengan Rp2 miliar, Partai Keadilan Sejahtera dengan Rp1,8 miliar, Partai Persatuan Pembangunan dengan Rp1,3 miliar, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan Rp178,1 juta, serta Partai Bulan Bintang dengan Rp61,5 juta.
Seperti diwartakan sebelumnya, Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menjelaskan sumbangan dana kampanye tersebut mayoritas diperoleh partai politik dari calon anggota legislatif dan dari non-caleg, sedangkan perusahaan atau korporasi belum ada yang menyumbang.
"Sumbangan terbesar dari salah seorang caleg PDIP sebesar Rp500 juta, sedangkan seluruh caleg dari Partai Nasdem tidak memberikan sumbangan dana kampanye karena sudah ditanggung oleh partai," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu.
Terkait dengan laporan sumbangan dana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Sumaryoto Padmodinigrat memperoleh sumbangan terbesar yakni Rp1,7 miliar, disusul urutan berikutnya Humam Sabroni dengan Rp881 juta dan Poppy Susanti Dharsono dengan Rp506 juta.
Menurut Joko, KPU Jateng tidak melihat besar kecilnya sumbangan dana kampanye yang dilaporkan parpol peserta pemilu ataupun calon anggota DPD tapi lebih pada keterbukaan parpol untuk melaporkan dana yang akan atau sudah digunakan untuk berkampanye.
"Sumbangan dana kampanye untuk parpol dari perseorangan dibatasi maksimal Rp1 miliar dan dari perusahaan atau korporasi dibatasi maksimal Rp7,5 miliar," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, auditor dari Kantor Akuntan Publik yang disediakan KPU Jateng akan melakukan audit secara bertahap terhadap laporan sumbangan dana kampanye untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan.
"Berdasarkan hasil audit, auditor akan mempertimbangkan apakah perlu dilakukan audit lapangan untuk menghindari sanksi," katanya.