Hamdan: Tak Urusi Pilkada, MK Malah Senang
Kamis, 28 November 2013 20:24 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (Foto ANTARA/Wahyu Putro A)
"Terus terang, kami seluruh hakim konstitusi sangat senang kalau tak lagi menangani pilkada," katanya, usai mengisi seminar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang, Kamis.
Hal itu diungkapkannya menanggapi pendapat dari berbagai kalangan yang menilai MK tidak lagi menangani sengketa pilkada untuk menghindari permasalahan, seperti suap yang terjadi di lembaga penegak hukum itu.
Hamdan menjadi pembicara kunci dalam seminar bertajuk "Dinamika Nilai-Nilai Keislaman Dalam Konstitusi dan Sistem Hukum di Indonesia" yang diprakarsai Fakultas Syariah dan Ekonomi IAIN Walisongo Semarang.
Ia menyerahkan pengaturan kewenangan MK, termasuk seandainya tak lagi diberi kewenangan menangani kepada pembuat regulasi karena MK hanya tinggal menjalankan tugas yang sudah ditetapkan.
"Itu terserah pembuat legislasi. Sebab, itu urusan hilir yang bagi kami, bukan tidak penting, tetapi urusan hilir yang menyita waktu," kata Hamdan.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Harjono juga mengungkapkan bahwa lembaganya terbebani atas tugas persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang selama ini ditangani oleh MK.
"(Sidang PHPU, red.) jelas menjadi beban sendiri karena menggeser tugas utama MK," katanya.
Ia mengatakan dirinya sejak awal tidak setuju jika perkara pilkada harus ditangani MK karena tugas utama MK menguji materi undang-undang dan sengketa lembaga negara justru menjadi terhambat.
"Sekarang berapa putusan pengujian undang-undang yang tidak bisa dibacakan, gara-gara putusan (sengketa pilkada). Itu bukan kita tunda-tunda, tapi karena memang putusan pilkada ada batas waktunya sehingga kita harus penuhi (lebih dulu)," kata Harjono.
Hal itu diungkapkannya menanggapi pendapat dari berbagai kalangan yang menilai MK tidak lagi menangani sengketa pilkada untuk menghindari permasalahan, seperti suap yang terjadi di lembaga penegak hukum itu.
Hamdan menjadi pembicara kunci dalam seminar bertajuk "Dinamika Nilai-Nilai Keislaman Dalam Konstitusi dan Sistem Hukum di Indonesia" yang diprakarsai Fakultas Syariah dan Ekonomi IAIN Walisongo Semarang.
Ia menyerahkan pengaturan kewenangan MK, termasuk seandainya tak lagi diberi kewenangan menangani kepada pembuat regulasi karena MK hanya tinggal menjalankan tugas yang sudah ditetapkan.
"Itu terserah pembuat legislasi. Sebab, itu urusan hilir yang bagi kami, bukan tidak penting, tetapi urusan hilir yang menyita waktu," kata Hamdan.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Harjono juga mengungkapkan bahwa lembaganya terbebani atas tugas persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang selama ini ditangani oleh MK.
"(Sidang PHPU, red.) jelas menjadi beban sendiri karena menggeser tugas utama MK," katanya.
Ia mengatakan dirinya sejak awal tidak setuju jika perkara pilkada harus ditangani MK karena tugas utama MK menguji materi undang-undang dan sengketa lembaga negara justru menjadi terhambat.
"Sekarang berapa putusan pengujian undang-undang yang tidak bisa dibacakan, gara-gara putusan (sengketa pilkada). Itu bukan kita tunda-tunda, tapi karena memang putusan pilkada ada batas waktunya sehingga kita harus penuhi (lebih dulu)," kata Harjono.
Pewarta : -
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Batang: Anggaran BTT untuk penanganan bencana Rp11 miliar belum perlu digunakan
23 January 2026 21:18 WIB
Taj Yasin: Cegah banjir Juwana terulang segera dibangunkan tanggul penahan rob
22 January 2026 8:32 WIB
Pemprov Jateng perkuat sinergi dengan Kemenag, wujudkan kerukunan masyarakat
03 January 2026 18:44 WIB
BBPJN pastikan perbaikan jalan di Blora tak ganggu lalu lintas selam libur Nataru
20 December 2025 20:02 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB