"Jika penjual atau pemilik tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah, maka dapat dikenakan sanksi hukum," kata Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelejen dan Keamanan Polda Jawa Tengah Komisaris Polisi Mustarno di Semarang, Jateng, Jumat.
Oleh karena itu, ia mengimbau pemilik "airsoft gun" melapor dan mendaftarkan kepemilikan senjata api replikanya.
Menurut dia, hal tersebut sebagai salah satu upaya meminimalisasi penggunaan "airsoft gun" oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut dia, kepolisian menyikapi maraknya penyalahgunaan "airsoft gun" dengan melaksanakan pendataan, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Pendataan ini, lanjut dia, bertujuan untuk memudahkan polisi dalam melacak bila terjadi penyalahgunaan "airsoft gun".
"Kami masih gencar sosialisasi karena masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang kepemilkan 'airsoft gun' yang harus didaftarkan," tuturnya.
Kepemilikan "airsoft gun", kata dia, juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga.
"'Airsoft gun' tidak bisa dimodifikasi jadi senjata api. Tetapi, jika sistem kerjanya diubah menjadi menyerupai senjata api, maka dapat digolongkan sebagai senjata rakitan," ucapnya, menjelaskan.
Ia menambahkan kepolisian akan terus menyosialisasikan tentang legalitas kepemilikan serta peredaran senjata api replika ini untuk menekan terjadinya penyalahgunaan di masyarakat.