Dua pejabat tersebut, yakni Kepala Cabang PDAM Purwokerto Utara Arif Kusnandar dan Kepala Bagian Pelayanan PDAM Sutomo.

Kedua tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto menggunakan mobil tahanan tipikor setelah sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa menit.

"Mereka dititipkan di Lapas Purwokerto untuk menjalani penahanan," kata Kepala Kejari Purwokerto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Hasan Nurodin Achmad.

Ia mengatakan bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan memungut biaya pemasangan instalasi PDAM yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut dia, kelebihan biaya pemasangan instalasi tersebut tidak disetorkan ke kas PDAM Banyumas.

"Sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka, kami telah meminta Inspektorat Kabupaten Banyumas melakukan audit keuangan di PDAM. Hasilnya, diketahui terjadi 'markup' (penggelembungan) biaya pemasangan instalasi PDAM yang ternyata tidak pernah dimasukkan sebagai pendapatan PDAM," katanya.

Menurut Hasan, nilai kerugian akibat tindakan yang dilakukan kedua tersangka mencapai Rp100 juta lebih.

Ia mengatakan bahwa uang sebesar itu hanya dicatat dalam pebukuan keuangan PDAM selama 2012.

"Barang bukti yang kami sita di antaranya beberapa lembar kertas rekening pembayaran dari pelanggan PDAM dan SPK (Surat Perintah Kerja)," katanya.

Kendati salah seorang tersangka sempat mengembalikan uang senilai Rp54 juta yang diserahkan kepada Kejari Purwokerto, dia mengatakan bahwa pengembalian dana tersebut tidak membatalkan pengusutan kasus dugaan korupsi sehingga kasusnya tetap berjalan.

Menurut dia, pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada awal 2013 yang ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen Kejari Purwokerto.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024