"Yang menjadi problem dengan UU No.27/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) memang belum adanya peraturan pemerintah (PP). Namun, jangan sampai penerapannya di tengah masyarakat terhambat gara-gara belum ada PP-nya," katanya kepada ANTARA Jateng, Minggu.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuagan DPR RI, Eva K. Sundari, lantas mencontohkan inisiatif Kapolda Bengkulu Brigjen Pol.Drs. Albertus Julius Benny Mokalu, S.H. yang telah mengimplementasikan UU PKS meski belum ada peraturan pemerintahnya.

Polda setempat, pada tanggal 8 November 2012, menyelenggarakan ikrar persatuan 23 etnis/suku se-Bengkulu dalam rangka pencegahan konflik sosial.

Pelibatan secara kelembagaan masyarakat adat untuk proaktif berpartisipasi dalam siklus, terutama tahap pencegahan konflik setempat, menurut Eva, merupakan amanat UU No.27/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Ikrar tersebut menunjukkan bahwa kepolisian sudah bisa mulai mengimplementasikan UU tersebut, mengingat konflik bermunculan tidak menunggu empat peraturan pemerintah selesai dibuat oleh Pemerintah.

Sementara itu, kata Eva, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta waktu 1,5 tahun untuk menyelesaikan empat PP tersebut.

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024