John Kei Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 27 Desember 2012 16:26 WIB
"Terdakwa I, John Refra, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Supradja saat membacakan putusan pengadilan di Jakarta, Kamis.
Menurut Majelis Hakim, fakta hukum dari serangkaian peristiwa sejak permintaan saham kosong John Kei kepada Ayung tidak dipenuhi menunjukkan bahwa terdakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan unsur perencanaan.
Keterlibatan John Kei, menurut Majelis Hakim, juga terlihat saat terdakwa meminta sejumlah uang kepada Ayung ketika sedang dirawat di RS Carolus. Saat permintaannya ditolak, John Kei memaki dan mengancam membunuh Ayung.
Selain itu keterlibatan John Kei terlihat dari tindakannya meminta kepada Saksi Edi Junaidi untuk tidak mengunci pintu kamar 2701 Swissbell Hotel yang didalamnya masih ada Chandra Kei, Tuce dan Acola Kei serta korban Ayung.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa II Joseph Hungan penjara satu tahun dan terdakwa III Mukhlis B Sahab enam bulan penjara dalam perkara tersebut.
Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Djokovic singkirkan musuh lama Nishikori menuju babak keempat US Open
05 September 2021 9:52 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017