"Jadi, bukan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2013," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri, kepada ANTARA Jateng, Sabtu malam.

Ia menegaskan bahwa aspek kuantitas seharusnya bukan menjadi pertimbangan utama. Pemerintah dan DPR bisa saja memprioritaskan sedikit RUU yang dipandang lebih strategis.

Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR, tetap harus menyeleksi dan tidak begitu mudah meluncurkan RUU yang tidak selesai pada 2010, 2011, dan 2012, menjadi luncuran pada 2013.

Jika memang tidak ada kemajuan di tingkat penyusunan, menurut dia, RUU tersebut lebih baik dikeluarkan dan diganti dengan RUU yang lebih siap disusun, baik oleh DPR maupun Pemerintah.

"Kami telah menyampaikan catatan dan rekomendasi terhadap penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2013 sektor politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI," kata Ronald Rofiandri.

Dari 18 RUU yang diusulkan, di antaranya, RUU Perubahan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), RUU KUHAP, RUU Mahkamah Agung. Namun, kata dia, ada pula RUU yang masuk dalam Prolegnas 2010-2014, seperti RUU Perkumpulan, RUU Pengadaan Barang dan Jasa, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Bahkan, pihaknya mengusulkan pula satu RUU yang baru sama sekali, yaitu RUU Komnas HAM.

Pewarta : -
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024