Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus AKP A'an Hardiansyah, di Kudus, Selasa, pelaku yang sempat buron selama empat bulan tersebut, akhirnya ditangkap petugas saat tempat persembunyiannya di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara diketahui petugas.

Kasus pencurian tersebut, katanya, terjadi pada Senin (18/6) malam, ketika pelaku yang merupakan petugas Satuan Pengamanan (Satpam) PT Nojorono tersebut sedang bertugas.

Setelah membongkar lima boks yang ada di ruang kasir kantor pusat PT Nojorono itu, pelaku yang bernama Rusmanto (30) asal Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus itu, melarikan diri ke Jepara.

Di tempat persembunyiannya itu, kata dia, pelaku yang membawa kabur uang Rp100 juta membeli televisi, kulkas, laptop, peralatan rumah tangga dari plastik dan mobil bak terbuka.

"Selama ini, pelaku memiliki usaha jualan peralatan rumah tangga di Jepara dengan memanfaatkan uang hasil curian tersebut," ujarnya.

Pelaku yang bekerja sebagai Satpam PT Nojorono tersebut, telah bekerja selama lima tahun.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mobil bak terbuka, televisi, kulkas dan beberapa barang terbuat dari plastik.

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024