"Surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) telah diterima KPU pada Rabu (26/9), sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, saya belum mempelajarinya karena saat ini saya masih di Semarang," kata Ketua KPU Cilacap Warsid saat dihubungi dari Cilacap, Kamis.

Menurut dia, dalam surat pemberitahuan itu disebutkan bahwa gugatan yang diajukan tim kampanye Novita-Muslich telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 65/PHPU.D-X/2012.

Selain itu, kata dia, surat pemberitahuan tersebut juga menginformasikan jika sidang perdana gugatan akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa (2/10), pukul 13.00 WIB.

Terkait hal itu, dia mengatakan KPU akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cilacap selaku pengacara negara guna menghadapi gugatan tersebut.

"Kami akan mempelajari lebih lanjut pokok permasalahan dalam gugatan yang diajukan tim kampanye pasangan Novita-Muslich. Pada prinsipnya, kami siap menghadapi gugatan itu," katanya.

Secara terpisah, Ketua Tim Kampanye Pasangan Novita-Muslich (Jelita Bersih) Kustiwa mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya gugatan tersebut kepada kuasa hukum pasangan Novita-Muslich di Jakarta.

"Kami akan jalani seluruh proses persidangan di MK. Kami siap menerima apa pun keputusan MK," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Tim Kampanye Pasangan Novita-Muslich mengajukan gugatan kepada MK pada 19 September silam terkait pelaksanaan Pilkada Cilacap 9 September 2012 yang dinilai banyak terjadi pelanggaran.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024