LP2K: Empat Bus Ekonomi Langgar Tarif Batas Atas
Senin, 20 Agustus 2012 12:27 WIB
        Â
        "Tiga bus PO Garuda Mas dan satu bus PO Maju Utama," kata Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Semarang Ngargono di Semarang, Senin.
        Menurut dia, temuan pelanggaran ini didasarkan atas laporan penumpang yang turun di Semarang.
        PO Garuda Mas jurusan Jakarta-Purwodadi menaikkan tarif sekitar Rp4.400 per orang dari yang seharunya untuk jurusan itu, sebesar Rp80.600 per orang.
        Sedangkan pelanggaran yang dilakukan PO Maju Utama jurusan Jakarta- Semarang lebih berat karena kenaikan tarif yang dilakukan mencapai Rp53.400 per orang.
        "Tarif untuk Jakarta-Semarang seharusnya Rp74.600 per orang, namun dijual dengan harga Rp128.000 per orang," katanya.
        Pelanggaran ini, lanjut dia, telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
        Sesuai dengan aturan yang berlaku, kata dia, laporan telah disampaikan beserta bukti tiket serta data diri penumpang yang melapor.
        Adapun sanksi yang seharusnya dijatuhkan, menurut dia, yakni berhenti beroperasi sementara untuk bus PO Garuda Mas yang melanggar selama satu minggu serta empat pekan untuk PO Maju Utama.
        Selain itu, lanjut dia, hukuman larangan pengembangan usaha untuk sementara waktu bagi perusahaan.
        "Tiga bus PO Garuda Mas dan satu bus PO Maju Utama," kata Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Semarang Ngargono di Semarang, Senin.
        Menurut dia, temuan pelanggaran ini didasarkan atas laporan penumpang yang turun di Semarang.
        PO Garuda Mas jurusan Jakarta-Purwodadi menaikkan tarif sekitar Rp4.400 per orang dari yang seharunya untuk jurusan itu, sebesar Rp80.600 per orang.
        Sedangkan pelanggaran yang dilakukan PO Maju Utama jurusan Jakarta- Semarang lebih berat karena kenaikan tarif yang dilakukan mencapai Rp53.400 per orang.
        "Tarif untuk Jakarta-Semarang seharusnya Rp74.600 per orang, namun dijual dengan harga Rp128.000 per orang," katanya.
        Pelanggaran ini, lanjut dia, telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
        Sesuai dengan aturan yang berlaku, kata dia, laporan telah disampaikan beserta bukti tiket serta data diri penumpang yang melapor.
        Adapun sanksi yang seharusnya dijatuhkan, menurut dia, yakni berhenti beroperasi sementara untuk bus PO Garuda Mas yang melanggar selama satu minggu serta empat pekan untuk PO Maju Utama.
        Selain itu, lanjut dia, hukuman larangan pengembangan usaha untuk sementara waktu bagi perusahaan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tanamkan toleransi sejak dini 11 TK Temanggung lakukan kunjungan ke empat tempat ibadah
04 March 2026 13:57 WIB
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Bulog komitmen dukung petani tebu Blora fasilitasi penyaluran ke PG di Jateng
02 April 2026 19:43 WIB