Menurut Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Nuruddin Musa, Ariel hanya boleh melakukan perjalanan ke luar negeri untuk melakukan pengobatan karena sakit, alasan kemanusiaan, serta menjalankan ibadah haji.

"Untuk konser di luar negeri tetap tidak boleh kecuali untuk alasan kemanusiaan seperti menggelar konser untuk sumbangan dan sebagainya," jelas Nuruddin di kantor Bapas Bandung, Senin,

Sedangkan untuk kegiatan konser ke luar kota, lanjut dia, Ariel harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Bapas sebagai lembaga pembinaan dan Kejaksaan Negeri Bandung sebagai lembaga pengawasan.

Namun, kata Nuruddin, pada dasarnya Ariel bebas beraktivitas dengan kelompok musiknya termasuk apabila dia ingin kembali membuat album rekaman.

Selama menjalani masa percobaan, Ariel wajib melapor ke Bapas Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung setiap sebulan sekali.

Ia juga wajib mengikuti berbagai program pembinaan, monitoring, dan evaluasi dari Bapas. Bapas pun akan melakukan kunjungan ke tempat tinggal Ariel setiap sebulan sekali untuk memastikan keberadaannya di alamat yang tercatat.

Apabila Ariel kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan maka status bebas bersyaratnya dicabut dan ia wajib menjalani sisa masa hukumannya.

Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024