Demak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menerima audiens Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Demak untuk membahas kendala dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan notaris, khususnya terkait rencana pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Demak.
"Sementara pemeriksaan MPD dijadwalkan pada 14 Januari 2026," kata Ketua Pengda INI Kabupaten Demak Puji Santoso saat beraudiensi dengan Kanwil Kemenkum Jateng, di Semarang, Selasa.
Rombongan Pengda INI Demak diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan.
Audiensi dipimpin Ketua Pengda INI Kabupaten Demak Puji Santoso, bersama jajaran pengurus, termasuk sekretaris, penasihat, wakil ketua bidang, serta perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Dalam pertemuan tersebut, Puji Santoso mengungkapkan masih terdapat sejumlah notaris yang dinilai kurang kooperatif dalam proses pemeriksaan. Bahkan, ada notaris yang sulit dihubungi dan tidak jelas keberadaan kantornya, meskipun jadwal pemeriksaan telah diumumkan sejak dua bulan sebelumnya.
"Kami ingin pembinaan berjalan dengan baik. Jika ada penengah dari Kanwil, kami berharap teman-teman notaris bisa lebih bijak dan menghormati proses organisasi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo menegaskan bahwa audiensi ini merupakan sarana komunikasi yang positif untuk menyelesaikan hambatan yang ada secara bersama-sama.
Menurut dia, pengawasan dan pembinaan notaris perlu mengedepankan pendekatan pencegahan dan komunikasi.
"Pendisiplinan tidak selalu harus dimulai dari penindakan. Pencegahan dan komunikasi menjadi kunci agar pengawasan berjalan berjenjang dan berkeadilan," ujarnya.
Heni juga menekankan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran notaris harus melalui mekanisme berjenjang, dimulai dari MPD.
"Apabila terdapat laporan yang langsung masuk ke Kanwil atau Majelis Pengawas Wilayah (MPW) tanpa melalui MPD, maka laporan tersebut akan dikembalikan terlebih dahulu. Pengawasan harus berjalan sesuai prosedur agar objektif dan akuntabel," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Jateng Deni Kristiawan mengingatkan bahwa pemeriksaan notaris merupakan kewajiban minimal satu kali dalam setahun dan harus disertai berita acara yang dilaporkan ke MPD dan MPW.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan bulanan notaris telah difasilitasi melalui sistem digital yang terintegrasi, sehingga memudahkan MPD dalam melakukan rekapitulasi dan pelaporan ke Kanwil Kemenkum.