Blora (ANTARA) - Kasus dugaan salah tangkap terhadap seorang remaja dalam perkara penemuan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, disepakati berakhir damai.
"Pihak korban menyatakan bersedia mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Propam Polda Jawa Tengah," kata Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe di Blora, Jumat.
Ia mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan tertutup yang digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora pada Kamis (18/12) sore.
Dalam pertemuan, kata dia, disepakati adanya kompensasi, salah satunya pengembalian nama baik korban dan keluarganya di muka umum.
Selain pemulihan nama baik, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Wakil Bupati Blora juga memberikan kompensasi berupa pembiayaan pendidikan bagi korban setelah lulus SMA.
"Dari Pemda sudah menyetujui pembiayaan pendidikan sampai jenjang S1 maksimal delapan semester. Kesepakatan damai sudah disetujui bersama," ujarnya.
Ia menjelaskan pemulihan nama baik korban akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Dalam forum tersebut akan disampaikan bahwa tuduhan terhadap korban terkait pembuangan bayi di Desa Semanggi tidak terbukti.
Menurut Putoro, kasus dugaan terhadap korban bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bayi di kawasan hutan Desa Semanggi pada April 2025.
Berdasarkan informasi yang berkembang saat itu, korban sempat dicurigai terlibat. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh aparat kepolisian, dugaan tersebut tidak terbukti.
"Setelah ada kesepakatan damai, laporan ke Propam Polda Jawa Tengah akan dicabut," ujarnya.
Pertemuan tertutup tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Blora Edi Widayat, Kepala Dinsos P3A Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi, serta Kasi Propam Polres Blora AKP Nur Dwi Edi.
Sejumlah pihak dari Kecamatan Banjarejo juga turut hadir, di antaranya Kepala Desa Sumberagung, Camat Banjarejo, Kapolsek Banjarejo, Kepala Puskesmas Banjarejo, serta bidan setempat.
Meskipun demikian, dia menyebut perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak ke depan.
"Soal ada atau tidaknya kesalahan prosedur merupakan kewenangan Propam Polda. Intinya permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah pemulihan nama baik tidak dimaksudkan sebagai pengakuan adanya kelalaian dari pihak kepolisian.
"Tidak ada kelalaian. Pemulihan ini agar korban tidak merasa canggung di lingkungan masyarakat maupun di sekolah," ujarnya.
Menurut dia, pemberian bantuan biaya pendidikan oleh Pemkab Blora disebut sebagai bentuk sinergitas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warganya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban Bangkit Mahanantiyo mengaku tidak mengetahui adanya jadwal pertemuan tersebut.
Ia baru mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa korban dipanggil untuk menghadiri pertemuan bersama sejumlah instansi di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora.
Sebagai informasi, peristiwa penemuan bayi tersebut terjadi pada 4 April 2025, sekitar pukul 10.17 WIB.
Seorang bayi laki-laki ditemukan masih hidup dengan ari-ari masih menempel di kawasan hutan Perhutani petak 6003, RPH Klopo Duwur, BKPH Blungun, KPH Cepu, tepatnya di tepi jalan tanah Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.