Tegal (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Tegal menggelar kegiatan Evaluasi dan Penguatan Kerja Sama Daerah terkait fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI), di Tegal, Jumat.
Pertemuan yang dibuka dengan penyampaian evaluasi oleh perwakilan Bappedalitbang Kabupaten Tegal Dedi menyoroti capaian kerja sama sejak 2021 serta pentingnya memperkuat fasilitasi pencatatan hak cipta atas berbagai inovasi daerah termasuk karya yang sebelumnya telah memperoleh penghargaan Innovative Government Award.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Jateng Tri Junianto menegaskan bahwa pendampingan KI idealnya dimulai sejak tahap awal inovasi dilakukan.
"Dengan begitu, jenis perlindungan KI seperti paten sederhana, merek, atau hak cipta dapat diarahkan secara tepat," katanya.
Hazmi Saefi turut menambahkan bahwa PKS yang ada saat ini perlu diperbarui pada tahun 2026 sekaligus memastikan kesesuaian dengan sistem kerja sama di Kementerian Hukum.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat layanan KI di Kabupaten Tegal salah satunya melalui optimalisasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana layanan KI di MPP seperti loket layanan, perangkat komputer, hingga dukungan jaringan, agar pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan lebih maksimal.