Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris merealisasikan pembentukan tim advokasi perlindungan hukum bagi para guru di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyusul ditandatanganinya surat keputusan (SK) pembentukan tim advokasi perlindungan guru.

"SK nomor 100.3.10/323/2025 tersebut sudah saya tandatangani dan mulai berlaku tanggal 25 November 2025, yang nantinya untuk memberikan pendampingan, baik terhadap guru maupun ustadz," ujarnya usai memimpin upacara Hari Guru Nasional 2025 di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa.

Ia berharap menjadi kado guru di Hari Guru Nasional 2025, sebagai upaya memberikan ruang rasa aman kepada bapak ibu guru ketika terjadi permasalahan hukum di sekolahan.

"Baik itu dengan murid, dengan orang tua, maupun dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM)," ujarnya.

Pihak yang dilibatkan dalam tim advokasi tersebut, mulai dari Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri, kejaksaan, ada kepolisian, maupun dari tim advokasi dari Kabupaten Kudus.

"Kami juga akan merangkul advokasi dari PGRI, KORPRI, serta dari lembaga-lembaga pendidikan yang lain untuk kita bersama-sama memberikan rasa aman kepada bapak ibu guru maupun ustadz dan ustadzah," ujarnya.

Sementara dalam membacakan sambutan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Prof. Abdul Mu'ti mengapresiasi dedikasi para guru sebagai garda terdepan peningkatan kualitas pendidikan daerah. Pemerintah menegaskan komitmen dalam meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan kesejahteraan guru.

Berbagai program, kata Sam'ani, juga dirancang untuk memperkuat kapasitas pendidik, termasuk perluasan beasiswa peningkatan kualifikasi akademik, pelatihan kompetensi profesional, dan kebijakan pengurangan beban administratif agar guru dapat lebih fokus pada proses pembelajaran.

"Para guru telah menjaga maruah pendidikan dan menjadi teladan bagi generasi penerus. Pemkab Kudus berkomitmen memperkuat dukungan bagi pendidik agar kualitas layanan pendidikan semakin meningkat," ujarnya.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025