Kudus (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para guru di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah hati-hati dan mewaspadai tawaran pinjaman online (pinjol) secara ilegal karena dapat menjerat korban dengan bunga tidak wajar, penagihan kasar, dan penyalahgunaan data pribadi.
"Korbannya, selain karena tidak paham juga orang yang sudah paham tetapi lupa dengan adanya tawaran yang diterima," kata Kepala OJK Jateng dan DIY Hidayat Prabowo saat hadir dalam acara peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Ke-80 PGRI digelar di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa.
Dia mengingatkan masyarakat meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital serta pinjol ilegal yang terus berkembang. Edukasi dianggap menjadi langkah utama mencegah masyarakat menjadi korban.
Ia juga mengingatkan masyarakat waspada terhadap penipuan berkedok investasi atau pinjol ilegal.
"Kalau tidak paham, tanyakan ke OJK atau lembaga keuangan resmi. Jangan tergiur tawaran yang tidak masuk akal. Jika sudah menjadi korban segera laporkan ke portal IASC (Indonesia Anti Scam Center) OJK di iasc.ojk.go.id agar penanganan bisa cepat sebelum dana raib," ujarnya.
Menurut dia, upaya pencegahan hanya dapat berjalan efektif apabila masyarakat memiliki pemahaman yang benar mengenai layanan keuangan.
"Ya, pencegahannya tentu dengan masyarakat harus paham. Kalau tidak mengerti, ya bertanya. Nanyanya ke mana? Bisa ke BPR, ke OJK, atau ke website OJK," ujarnya.
OJK juga secara rutin melakukan edukasi dengan turun langsung ke masyarakat.
"Hal terpenting, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran yang terlihat menguntungkan. Kemudian jangan kagetan, jangan gumunan, jangan ingin yang di luar kehendaknya. Kalau tidak hati-hati bisa ketipu, ditawar-tawarin," ujarnya.
Maraknya penipuan digital, dia menilai, dengan memanfaatkan karakter masyarakat yang mudah tergoda janji imbal hasil tinggi atau proses cepat tanpa verifikasi.
"Ketika seseorang sudah terlanjur menjadi korban penipuan, langkah pertama yang harus dilakukan bukanlah pergi ke kantor polisi atau pihak lain, melainkan melapor ke IASC melalui laman iasc.ujk.go.id," ujarnya.
Ia meminta warga segera lapor OJK melalui IASC yang di dalamnya bergabung polisi, OJK, kejaksaan, dan semua bergabung.
"Kalau ketipu, itu cepat-cepetan dengan para penipu. Mereka itu pasti segera mau ambil duit, maksimal mungkin cuma 20 menit," katanya.
Ia mengakui banyak laporan masuk setelah terlambat karena banyak yang masuk sudah dua jam, dua hari, dan dananya sudah hilang.
Sejauh ini, OJK mencatat ratusan ribu laporan dengan sebagian besar sudah berhasil ditangani.
Terkait dengan tingkat literasi keuangan di Jawa Tengah, ia menyebutkan, angkanya saat ini berada di kisaran 65 persen, namun masih harus terus ditingkatkan.
"Targetnya akhir tahun setinggi-tingginya," ujarnya.
Baca juga: Bupati Kudus meraih penghargaan OJK atas program simpanan pelajar