Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Sri Rahayu, terdakwa kasus korupsi di PD BKK Klaten di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang terjadi pada kurun waktu 2008 hingga 2013

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Suryo Hendratomoko dalam sidang di Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 3,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman dengan sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan terdakwa sebagai mantan Kepala Seksi Pemasaran PD BKK Klaten cabang Manisrenggo telah memroses dan mencairkan kredit tidak sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku.

"Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan mengajukan kredit fiktif, memalsukan tanda tangan, serta melakukan pencairan meski bukti pengikatan belum lengkap," tambahnya.

Menurut hakim, terdapat 12 nasabah yang namanya digunakan untuk pengajuan kredit bermasalah tersebut dengan nilai mencapai Rp292 juta

Kredit yang diloloskan oleh terdakwa tersebut, lanjut dia, akhirnya macet dan tidak terselesaikan.

Perbuatan terdakwa, lanjut dia, dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi

Terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp292 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan

Selama proses hukum, terdakwa juga telah membayar angsuran beserta bunga sebesar Rp53 juta yang diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti kerugian negara.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir selama tujuh hari.




Baca juga: Bandara Semarang jajaki penerbangan ke Tiongkok dan Arab Saudi


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2025