Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, berinisial UM (57) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

"Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Berdasarkan audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp571,24 juta," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo di Kudus, Rabu.

Ia mengungkapkan penyimpangan anggaran tersebut mencakup tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, yakni pada 21 Agustus 2025. Tersangka berinisial UM dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.

"Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dana desa," ujarnya.

Ia menambahkan penegakan hukum ini bukan hanya untuk memberikan efek jera, melainkan juga sebagai pembelajaran bersama agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Kami mengimbau seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus agar mengelola anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan desa dapat terwujud secara bersih dan akuntabel," ujarnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kudus tengah melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Proses hukum terhadap UM yang menjabat kepala desa periode 2021–2025 itu akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2025