Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat piutang PBB terbayar adanya program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp3,4 miliar.

"Dengan pembayaran piutang sebesar itu, ternyata banyak wajib pajak yang memanfaatkan. Sehingga program pembebasan sanksi denda administrasi diperpanjang hingga akhir Desember 2025," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Selasa.

Ia berharap hingga akhir tahun 2025 jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut semakin bertambah, sehingga piutang PBB yang awalnya sebesar Rp33 miliar semakin berkurang.

Program pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut, dimulai pada Juni 2025. Namun, karena kebijakan dari Bupati Kudus dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri akhirnya diperpanjang hingga akhir Desember 2025.

Untuk mengetahui tagihan PBB, Pemkab Kudus juga menyediakan kanal melalui https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/, dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) sehingga bisa diketahui tagihannya.

Upaya pemerintah menghapuskan denda tunggakan juga pernah diberlakukan pada tahun 2021 dengan durasi waktu hanya satu bulan.

Untuk realisasi penerimaan PBB hingga 15 Agustus 2025 sebesar Rp36,94 miliar atau 72,48 persen dari target sebesar Rp50,97 miliar. Sedangkan pembayaran piutang PBB mencapai Rp3,4 miliar dari total piutang sebesar Rp33 miliar.

Dalam rangka mengingatkan masyarakat untuk tertib membayar PBB, pemkab juga rutin mengingatkan masyarakat terkait adanya program pembebasan sanksi denda administrasi di berbagai kesempatan dengan harapan bisa meningkatkan pembayaran PBB, termasuk wajib pajak yang menunggak.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2025