Temanggung (ANTARA) - Sebanyak tiga ahli waris kelompok penyelenggara pemungutan suara di Kabupaten Temanggung yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan pencoblosan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry K Boekan di Temanggung, Rabu, menyampaikan hal ini sebagai bukti negara hadir melindungi segenap bangsa Indonesia melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyampaikan hal tersebut usai pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung pada Pilkada Serentak 2024.

"Kebetulan BPJS Ketenagakerjaan dan KPU sudah melakukan kerja sama di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten, untuk melindungi petugas Pemilu di tahun 2024, baik sejak Februari kemarin sampai dengan pilpres sampai dengan pilkada," katanya.

Kebetulan di Temanggung, kata dia,  ada tiga orang KPPS meninggal karena sakit sehingga sesuai ketentuan, sesuai perjanjian, maka ahli waris menerima santunan kematian dalam Program Jaminan Kematian yaitu sejumlah Rp42.000.000 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan kegiatan pilkada bukan hanya pada tanggal 27 November 2024 tetapi ini rangkaian.

"Jadi perlindungannya itu dari bulan November 2024 sampai bulan Desember 2024, jadi selama di dua bulan itu jika terjadi risiko, baik meninggal maupun kecelakaan kerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia menyampaikan kalau mengalami kecelakaan kerja, contoh di Magelang ada satu orang anggota KPPS yang mengalami kecelakaan lalu lintas mengalami patah tulang belikatnya, operasi dan seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.


Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024