Semarang (ANTARA) - Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran tentang Langkah-Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Kementerian/lembaga diinstruksikan untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas.

Konkretnya, kementerian/lembaga diwajibkan untuk melakukan penghematan anggaran minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas.

Merespons SE tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Kadiyono memberikan arahan yang sama kepada jajaran Kemenkumham Jateng.

"Penghematan anggaran yang sudah dikeluarkan dari Kementerian Keuangan lebih khusus lagi terkait perjalanan dinas kita harus dipotong atau dialokasikan 50 persen," terang Kadiyono dalam amanatnya selaku Pembina Apel Pagi, Senin (11/11).

"Untuk itu kita semua harus beradaptasi terkait dengan perjalanan perjalanan dinas. Mudah-mudahan di sisa bulan dan hari ini kita semua, khususnya di masing-masing divisi, bisa menyelesaikan target kinerja agar target tersebut dapat tercapai," sambungnya.

Sebagai bentuk mitigasi atas kebijakan tersebut, Kadivpas menyarankan untuk mengadopsi sistem teknologi informasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi.

"Kita dapat menggunakan teknologi informasi untuk melakukan bintorwasdal (Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian)," ujar Kadiyono.

"Kita bisa melakukan monitoring dan evaluasi berbasis data. Bila perlu kita lakukan monitoring dan evaluasi secara virtual melalui zoom," tambahnya.

Masih terkait penghematan, Kadiyono juga memberikan arahan untuk melakukan penghematan energi. 

Secara khusus ia mengingatkan mengenai gerakan hemat energi, dengan rutin menonaktifkan aliran listrik yang tidak digunakan, misalnya, lampu, komputer, dan lainnya 

"Marilah sama-sama kita bisa menghemat energi, agar kehidupan di masa yang akan datang lebih terang," pungkasnya,

Sebelumnya pegawai pemberi masukan, Gatra, menyampaikan pentingnya hemat energi. Ia memberikan saran seyogyanya lampu, AC, dan aliran listrik dimatikan jika tidak digunakan.

Mengikuti apel pagi ini, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, pejabat administrasi, fungsional, pelaksanaan, dan PPNPN. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024