Semarang (ANTARA) - Direktorat Siber Polda Jawa Tengah menindak tiga warnet di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, terkait dengan dugaan sebagai penyedia akses bagi pelaku judi daring (online) untuk mengakses laman yang telah diblokir oleh Pemerintah.
Direktur Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Jumat, menyebutkan ketiga warnet tersebut menyediakan layanan virtual private network (VPN) untuk mengakses laman judi yang telah diblokir Pemerintah.
"Pengunjung warnet dengan mudah mengakses laman-laman yang sudah diblokir Pemerintah," katanya.
Tiga orang yang merupakan pemilik dan teknisi di tiga warnet tersebut, kata Kombes Pol. Himawan, ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, modem, router, serta perangkat jaringan internet di tiga warnet.
Kombes Pol. Himawan menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi aktivitas menyimpang di dunia maya, khususnya yang berkaitan dengan konten terlarang seperti judi daring.
"Pengungkapan ini merupakan bukti kepolisian berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat," katanya.
Direktur Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Jumat, menyebutkan ketiga warnet tersebut menyediakan layanan virtual private network (VPN) untuk mengakses laman judi yang telah diblokir Pemerintah.
"Pengunjung warnet dengan mudah mengakses laman-laman yang sudah diblokir Pemerintah," katanya.
Tiga orang yang merupakan pemilik dan teknisi di tiga warnet tersebut, kata Kombes Pol. Himawan, ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, modem, router, serta perangkat jaringan internet di tiga warnet.
Kombes Pol. Himawan menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi aktivitas menyimpang di dunia maya, khususnya yang berkaitan dengan konten terlarang seperti judi daring.
"Pengungkapan ini merupakan bukti kepolisian berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat," katanya.