Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat pencairan dana desa hingga pekan ini mencapai Rp129,17 miliar atau 96 persen dari alokasi tahun 2024 sebesar Rp134,54 miliar.
"Hingga pekan ini, pencairan dana desa untuk tahap pertama sudah 100 persen, sedangkan untuk tahap kedua masih ada yang proses pengajuan dan ada yang belum," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Selasa.
Sementara desa yang belum melakukan pencairan, kata dia, ada 11 desa. Sebanyak sembilan desa di antaranya masih dalam tahap proses pengajuan pencairan, sedangkan dua desa belum mengajukan karena penyerapan tahap pertama belum memenuhi syarat minimal 60 persen.
Ketika persyaratan penyerapan dipenuhi, maka desa tersebut bisa mengajukan pencairan tahap kedua.
Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Slamet menambahkan kedua desa yang belum mengajukan pencairan karena permasalahan syarat minimal pencairan, yakni Desa Bae (Kecamatan Bae) dan Desa Temulus (Kecamatan Mejobo).
Untuk Desa Bae, kata dia, disebabkan karena fokus menghadapi audit dari Inspektorat, sehingga aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Namun, saat ini sudah selesai sehingga akan dipenuhi penyerapan hingga memenuhi syarat minimal.
Sementara Desa Temulus, kata dia, disebabkan karena adanya proyek pembangunan Gedung Kesenian yang nilainya cukup besar, namun setelah dicek lokasi lahannya ternyata lahan hijau.
"Akhirnya, ada perubahan perencanaan pada APBDes perubahan untuk kegiatan lain," ujarnya.
Ia memperkirakan pada pekan depan semua sudah melakukan pencairan dana desa tahap kedua, sehingga sebelum akhir tahun anggaran bisa diserap secara maksimal.
Untuk program bantuan langsung tunai (BLT), kata dia, sudah terlaksana di semua desa, karena sejak awal anggaran tersebut langsung ditransfer.
Skema penyaluran dana desa tahun ini melalui dua tahap. Meliputi dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark), yang masing-masing disalurkan dalam dua tahap untuk tiap-tiap desa.
Untuk dana desa earmark merupakan dana desa dengan prioritas utama, yakni untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan tengkes atau stunting.
Sementara untuk dana desa non-earmark merupakan dana desa yang ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan atau penyertaan modal pada BUMDes.
Alokasi dana yang diterima pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp315,83 miliar atau meningkat dibandingkan dengan alokasi yang diterima tahun 2023 yang diterima sebesar Rp301,67 miliar.
Dari alokasi anggaran sebesar Rp315,83 miliar, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan kabupaten, bantuan keuangan provinsi, bantuan khusus BUMDes, dan bantuan khusus PKP.
Adapun rinciannya, untuk alokasi dana desa sebesar Rp134,54 miliar, kemudian ADD sebesar Rp92,03 miliar, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp20,99 miliar, bantuan keuangan kabupaten Rp52,76 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp14,49 miliar, dan bantuan khusus BUMDes sebesar Rp500 juta, dan bantuan khusus PKP 500 juta.
Baca juga: Daikin resmikan pusat keunggulan di SMK NU Ma'arif Kudus
"Hingga pekan ini, pencairan dana desa untuk tahap pertama sudah 100 persen, sedangkan untuk tahap kedua masih ada yang proses pengajuan dan ada yang belum," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Selasa.
Sementara desa yang belum melakukan pencairan, kata dia, ada 11 desa. Sebanyak sembilan desa di antaranya masih dalam tahap proses pengajuan pencairan, sedangkan dua desa belum mengajukan karena penyerapan tahap pertama belum memenuhi syarat minimal 60 persen.
Ketika persyaratan penyerapan dipenuhi, maka desa tersebut bisa mengajukan pencairan tahap kedua.
Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Slamet menambahkan kedua desa yang belum mengajukan pencairan karena permasalahan syarat minimal pencairan, yakni Desa Bae (Kecamatan Bae) dan Desa Temulus (Kecamatan Mejobo).
Untuk Desa Bae, kata dia, disebabkan karena fokus menghadapi audit dari Inspektorat, sehingga aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Namun, saat ini sudah selesai sehingga akan dipenuhi penyerapan hingga memenuhi syarat minimal.
Sementara Desa Temulus, kata dia, disebabkan karena adanya proyek pembangunan Gedung Kesenian yang nilainya cukup besar, namun setelah dicek lokasi lahannya ternyata lahan hijau.
"Akhirnya, ada perubahan perencanaan pada APBDes perubahan untuk kegiatan lain," ujarnya.
Ia memperkirakan pada pekan depan semua sudah melakukan pencairan dana desa tahap kedua, sehingga sebelum akhir tahun anggaran bisa diserap secara maksimal.
Untuk program bantuan langsung tunai (BLT), kata dia, sudah terlaksana di semua desa, karena sejak awal anggaran tersebut langsung ditransfer.
Skema penyaluran dana desa tahun ini melalui dua tahap. Meliputi dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark), yang masing-masing disalurkan dalam dua tahap untuk tiap-tiap desa.
Untuk dana desa earmark merupakan dana desa dengan prioritas utama, yakni untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan tengkes atau stunting.
Sementara untuk dana desa non-earmark merupakan dana desa yang ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan atau penyertaan modal pada BUMDes.
Alokasi dana yang diterima pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp315,83 miliar atau meningkat dibandingkan dengan alokasi yang diterima tahun 2023 yang diterima sebesar Rp301,67 miliar.
Dari alokasi anggaran sebesar Rp315,83 miliar, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan kabupaten, bantuan keuangan provinsi, bantuan khusus BUMDes, dan bantuan khusus PKP.
Adapun rinciannya, untuk alokasi dana desa sebesar Rp134,54 miliar, kemudian ADD sebesar Rp92,03 miliar, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp20,99 miliar, bantuan keuangan kabupaten Rp52,76 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp14,49 miliar, dan bantuan khusus BUMDes sebesar Rp500 juta, dan bantuan khusus PKP 500 juta.
Baca juga: Daikin resmikan pusat keunggulan di SMK NU Ma'arif Kudus