Bawaslu: Sebanyak 1.382 APK di Temanggung melanggar
Minggu, 3 November 2024 18:13 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi memberi keterangan pers terkait dengan pelanggaran APK di Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2024). ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 1.382 alat peraga kampanye (APK) di 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan zonasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi.
"Sudah kami sampaikan ke KPU dan kemarin kami tanyakan kembali tindak lanjutnya, kemudian KPU sudah menyurati paslon. Informasi dari KPU akan rapat koordinasi kaitannya dengan APK yang melanggar ketentuan tersebut," kata Roni Nefriadi di Temanggung, Minggu.
Roni mengatakan bahwa pihaknya sudah menginventarisasi kaitannya dengan APK yang berupa baliho dan spanduk yang melanggar, misalnya pemasangan di tiang listrik, kemudian juga di tempat-tempat yang dilarang, misalnya di tempat ibadah.
"Kami juga menginventarisasi dari alat peraga yang difasilitasi KPU, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten, kami melihat masih banyak yang dipasang di kantor-kantor desa juga di pohon," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah rekomendasikan ke KPU untuk segera memindahkan APK itu karena tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah disepakati oleh KPU.
Menurut dia, paling banyak kaitannya dengan ketertiban, misalnya dipaku di pohon, kemudian dipasang di tiang listrik dan di trotoar jalan.
"Ada APK yang menghalangi pandangan pengendara, ini membahayakan keselamatan masyarakat sehingga kami harapkan dari paslon itu sendiri nanti lebih bijak dalam menempatkan APK," katanya.
Sesuai dengan PKPU 13 kaitannya dengan kampanye ini, kata dia, nomenklaturnya adalah nanti bawaslu setempat berkoordinasi dengan KPU, kemudian KPU akan mengoordinasikan bersama pemangku kepentingan (dishub dan satpol pp) untuk menyepakati bersama penertiban seperti apa.
Baca juga: Bawaslu Boyolali terima laporan dugaan pelanggaran cabup 01
"Sudah kami sampaikan ke KPU dan kemarin kami tanyakan kembali tindak lanjutnya, kemudian KPU sudah menyurati paslon. Informasi dari KPU akan rapat koordinasi kaitannya dengan APK yang melanggar ketentuan tersebut," kata Roni Nefriadi di Temanggung, Minggu.
Roni mengatakan bahwa pihaknya sudah menginventarisasi kaitannya dengan APK yang berupa baliho dan spanduk yang melanggar, misalnya pemasangan di tiang listrik, kemudian juga di tempat-tempat yang dilarang, misalnya di tempat ibadah.
"Kami juga menginventarisasi dari alat peraga yang difasilitasi KPU, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten, kami melihat masih banyak yang dipasang di kantor-kantor desa juga di pohon," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah rekomendasikan ke KPU untuk segera memindahkan APK itu karena tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah disepakati oleh KPU.
Menurut dia, paling banyak kaitannya dengan ketertiban, misalnya dipaku di pohon, kemudian dipasang di tiang listrik dan di trotoar jalan.
"Ada APK yang menghalangi pandangan pengendara, ini membahayakan keselamatan masyarakat sehingga kami harapkan dari paslon itu sendiri nanti lebih bijak dalam menempatkan APK," katanya.
Sesuai dengan PKPU 13 kaitannya dengan kampanye ini, kata dia, nomenklaturnya adalah nanti bawaslu setempat berkoordinasi dengan KPU, kemudian KPU akan mengoordinasikan bersama pemangku kepentingan (dishub dan satpol pp) untuk menyepakati bersama penertiban seperti apa.
Baca juga: Bawaslu Boyolali terima laporan dugaan pelanggaran cabup 01
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Temanggung : Penghargaan Abyakta hasil dedikasi seniman lestarikan kesenian
09 February 2026 23:15 WIB
Sejumlah rumah sakit di Temanggung belum penuhi standar penanggulangan kebakaran
04 February 2026 8:31 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Kemenkum Jateng verifikasi permohonan warga Indonesia dari WNA asal Yaman
09 February 2026 16:28 WIB