Kota Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mewajibkan pelaku usaha industri rumah tangga pangan menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik sesuai ketentuan (CPPOB).
Pelaksana tugas Wali Kota Pekalongan Salahudin di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pengawasan secara kontinyu agar keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat dapat terjamin.
"Pelaku usaha industri ini memproduksi pangan yang akan dikonsumsi masyarakat sehingga keamanan pangan menjadi prioritas yang harus dilakukan oleh mereka," katanya.
Menurut dia, pelaku usaha industri rumah tangga pangan harus mampu melakukan penilaian mandiri terhadap usahanya sehingga dapat mengidentifikasi elemen-elemen yang belum sesuai dengan kaidah CPPOB dan melakukan perbaikan berkesinambungan dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan.
"Kami berharap produk makanan pelaku usaha sebelum diperjualbelikan pada masyarakat itu dalam kondisi sehat, halal, bersih, dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Slamet Budiyanto mengatakan ada 60 pelaku industri rumah tangga pangan yang dilibatkan dalam bimbingan teknis ini.
Setelah mengikuti bimbingan teknis, kata dia, maka mereka dapat secara mandiri menilai, mengevaluasi, dan memperbaiki cara produksi pangan olahan yang baik.
"Output dari kegiatan ini adalah sebagai dasar kami dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pada para pelaku usaha industri rumah tangga pangan di daerah," katanya.
Budiyanto mengatakan ada beberapa aspek yang harus dipenuhi para pelaku usaha ini agar usaha pangan memenuhi ketentuan CPPOB seperti dari aspek tenaga kerja, penggunaan bahan, lingkungan, dan higienitas.
"Dari aspek-aspek tersebut bisa terlihat aspek mana saja yang sudah terpenuhi dan mana yang belum terpenuhi di usaha mereka. Yang belum itu tentunya akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan kami," katanya.
Pelaksana tugas Wali Kota Pekalongan Salahudin di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pengawasan secara kontinyu agar keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat dapat terjamin.
"Pelaku usaha industri ini memproduksi pangan yang akan dikonsumsi masyarakat sehingga keamanan pangan menjadi prioritas yang harus dilakukan oleh mereka," katanya.
Menurut dia, pelaku usaha industri rumah tangga pangan harus mampu melakukan penilaian mandiri terhadap usahanya sehingga dapat mengidentifikasi elemen-elemen yang belum sesuai dengan kaidah CPPOB dan melakukan perbaikan berkesinambungan dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan.
"Kami berharap produk makanan pelaku usaha sebelum diperjualbelikan pada masyarakat itu dalam kondisi sehat, halal, bersih, dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Slamet Budiyanto mengatakan ada 60 pelaku industri rumah tangga pangan yang dilibatkan dalam bimbingan teknis ini.
Setelah mengikuti bimbingan teknis, kata dia, maka mereka dapat secara mandiri menilai, mengevaluasi, dan memperbaiki cara produksi pangan olahan yang baik.
"Output dari kegiatan ini adalah sebagai dasar kami dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pada para pelaku usaha industri rumah tangga pangan di daerah," katanya.
Budiyanto mengatakan ada beberapa aspek yang harus dipenuhi para pelaku usaha ini agar usaha pangan memenuhi ketentuan CPPOB seperti dari aspek tenaga kerja, penggunaan bahan, lingkungan, dan higienitas.
"Dari aspek-aspek tersebut bisa terlihat aspek mana saja yang sudah terpenuhi dan mana yang belum terpenuhi di usaha mereka. Yang belum itu tentunya akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan kami," katanya.