Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memanggil Calon Bupati Kudus Sam'ani Intakoris terkait dengan laporan dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN) ikut dalam kegiatan kampanye.

Usai memenuhi permintaan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Sabtu, Sam'ani Intakoris menegaskan bahwa pihaknya tidak melibatkan ASN untuk mendukung atau merencanakan kegiatan kampanyenya.

Sam'ani mengungkapkan bahwa bawaslu setempat mengajukan 15 pertanyaan terkait dengan laporan terhadap dirinya terkait dengan dugaan melakukan pelanggaran kampanye.

Meskipun berulang kali dilaporkan dan diundang ke bawaslu setempat untuk diklarifikasi, dia menyatakan siap memenuhi panggilan.

Setiap ada laporan di bawaslu setempat, Sam'ani menganggapnya sebagai pembelajaran dan siap untuk menerima laporan atau klarifikasi lebih lanjut.

"Kami tentu menerima dengan tenang dan senang hati karena dalam pilkada setiap orang berhak untuk melaporkan situasi yang ada," ujarnya.

Paslon nomor urut 1 tersebut sebelumnya juga dilaporkan terkait dengan honor kesejahteraan guru swasta (HKGS). Padahal, program tersebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru di Kudus.

Sam'ani menjelaskan bahwa komitmen timnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik demi masa depan generasi muda.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan membenarkan pihaknya mengundang paslon 01 tersebut untuk dimintai klarifikasinya terkait dengan netralitas ASN.

"Sam'ani Intakoris selaku pihak terkait, termasuk pasangannya Bellinda juga sama," ujarnya.

Kasus dugaan netralitas ASN ini, kata dia, berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya menindaklanjuti hingga meminta sejumlah pihak datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus untuk keperluan klarifikasi.

Baca juga: Balap sepeda downhill seri dua di Kudus diikuti 114 peserta

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024