Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang telah mengawasi setidaknya 190 kegiatan kampanye yang digelar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa pengawas tersebut dilakukan secara melekat terhadap kegiatan kampanye yang terdata hingga 6 Oktober 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, jadwal tahapan masa kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024.
Menurut dia, pengawasan kampanye melibatkan seluruh jajaran pengawasan dari tingkat kota hingga kelurahan.
Kegiatan kampanye yang telah diawasi paling banyak berlokasi di Kecamatan Banyumanik, selanjutnya Kecamatan Pedurungan dan Kecamatan Ngaliyan.
"Ada 27 jadwal kampanye di Kecamatan Banyumanik yang telah kami awasi. Kegiatan kampanye terbanyak berikutnya adalah Kecamatan Pedurungan sebanyak 29 jadwal kampanye, kemudian di Kecamatan Ngaliyan sebanyak 23 jadwal kampanye," katanya.
Bawaslu mencatat jadwal kampanye yang ditunda sebanyak tujuh kegiatan, sementara jadwal kampanye yang batal dilaksanakan sebanyak tujuh kegiatan.
Ia mengatakan lembaganya telah menerima 496 pemberitahuan jadwal kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dengan jadwal kampanye hingga 3 November 2024.
Jadwal kegiatan kampanye paling banyak berada di Kecamatan Ngaliyan yakni 85 kegiatan, kemudian di Kecamatan Banyumanik sebanyak 73 kegiatan.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada pelanggaran kampanye," katanya.
Selain itu, Arief berpesan agar tim kampanye dan pasangan calon dapat tertib menyampaikan pemberitahuan jadwal kampanye dengan tembusan ke Bawaslu Kota Semarang, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.
Baca juga: Bawaslu Jateng tangani 14 pelanggaran selama kampanye Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa pengawas tersebut dilakukan secara melekat terhadap kegiatan kampanye yang terdata hingga 6 Oktober 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, jadwal tahapan masa kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024.
Menurut dia, pengawasan kampanye melibatkan seluruh jajaran pengawasan dari tingkat kota hingga kelurahan.
Kegiatan kampanye yang telah diawasi paling banyak berlokasi di Kecamatan Banyumanik, selanjutnya Kecamatan Pedurungan dan Kecamatan Ngaliyan.
"Ada 27 jadwal kampanye di Kecamatan Banyumanik yang telah kami awasi. Kegiatan kampanye terbanyak berikutnya adalah Kecamatan Pedurungan sebanyak 29 jadwal kampanye, kemudian di Kecamatan Ngaliyan sebanyak 23 jadwal kampanye," katanya.
Bawaslu mencatat jadwal kampanye yang ditunda sebanyak tujuh kegiatan, sementara jadwal kampanye yang batal dilaksanakan sebanyak tujuh kegiatan.
Ia mengatakan lembaganya telah menerima 496 pemberitahuan jadwal kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dengan jadwal kampanye hingga 3 November 2024.
Jadwal kegiatan kampanye paling banyak berada di Kecamatan Ngaliyan yakni 85 kegiatan, kemudian di Kecamatan Banyumanik sebanyak 73 kegiatan.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada pelanggaran kampanye," katanya.
Selain itu, Arief berpesan agar tim kampanye dan pasangan calon dapat tertib menyampaikan pemberitahuan jadwal kampanye dengan tembusan ke Bawaslu Kota Semarang, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.
Baca juga: Bawaslu Jateng tangani 14 pelanggaran selama kampanye Pilkada 2024