Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang, Jawa Tengah menegaskan kepada pejabat aparatur sipil negara agar tetap menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa bagi pejabat aparatur sipil negara yang diketahui tidak netral atau terlibat mengarahkan bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dipastikan akan dikenai ancaman pidana.
"Regulasi pilkada sekarang ada sanksi pidana yang mengancam pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa jika mereka membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati," katanya.
Menurut dia, sanksi tersebut sudah diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah, dimana pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
"Sudah diatur dalam Pasal 188. Kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara di Pilkada 2024," katanya.
Dikatakan, potensi pengarahan aparatur sipil negara kepada bawahan itu dimungkinkan ada baik dalam kategori rendah maupun kecenderungannya bisa meningkat.
Pada konteks kampanye, kata dia, aparatur sipil negara dilarang menggunakan atribut kampanye atau terlibat secara aktif.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto mengatakan arahan dari pimpinan organisasi perangkat daerah kepada bawahan untuk memilih salah satu pasangan calon merupakan bentuk ketidaknetralan.
"Arahan tersebut adalah bagian dari ketidaknetralan dan kami perlu menghindari hal itu. Oleh karena itu, kami berupaya menjaga netralitas ASN melalui surat edaran dan sosialisasi di berbagai forum," katanya.
Baca juga: Bawaslu Batang selenggarakan deklarasi netralitas kades dan camat
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa bagi pejabat aparatur sipil negara yang diketahui tidak netral atau terlibat mengarahkan bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dipastikan akan dikenai ancaman pidana.
"Regulasi pilkada sekarang ada sanksi pidana yang mengancam pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa jika mereka membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati," katanya.
Menurut dia, sanksi tersebut sudah diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah, dimana pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
"Sudah diatur dalam Pasal 188. Kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara di Pilkada 2024," katanya.
Dikatakan, potensi pengarahan aparatur sipil negara kepada bawahan itu dimungkinkan ada baik dalam kategori rendah maupun kecenderungannya bisa meningkat.
Pada konteks kampanye, kata dia, aparatur sipil negara dilarang menggunakan atribut kampanye atau terlibat secara aktif.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto mengatakan arahan dari pimpinan organisasi perangkat daerah kepada bawahan untuk memilih salah satu pasangan calon merupakan bentuk ketidaknetralan.
"Arahan tersebut adalah bagian dari ketidaknetralan dan kami perlu menghindari hal itu. Oleh karena itu, kami berupaya menjaga netralitas ASN melalui surat edaran dan sosialisasi di berbagai forum," katanya.
Baca juga: Bawaslu Batang selenggarakan deklarasi netralitas kades dan camat