KPU Karanganyar batasi dana kampanye maksimum Rp32 miliar
Jumat, 4 Oktober 2024 15:25 WIB
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono bertemu dengan wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon pada Pilkada 2024 maksimum Rp32 miliar.
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat mengatakan pembatasan dana kampanye tersebut sudah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1177 Tahun 2024.
Ia mengatakan masing-masing pasangan calon harus melaporkan dana kampanye agar dapat dipantau oleh KPU.
Menurut dia, pembatasan dilakukan agar pasangan calon tidak berlebihan dalam menggunakan dana.
"Agar masing-masing tim pemenangan pasangan calon tidak jor-joran," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, pembatasan dana kampanye tersebut memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, dan bahan kampanye yang diperlukan.
"Misalnya ada satu pasangan yang modalnya besar, kemudian melakukan pengadaan alat peraga kampanye dan melakukan kampanye secara besar-besaran. Itu kami batasi," katanya.
Sebelum tahapan kampanye dimulai, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor urut 1 Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi beserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor urut 2 Rober Christanto-Adhe Eliana sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Pada laporan awal, dana kampanye pasangan calon pertama tercatat sebesar Rp1 juta dan pasangan calon dua sebesar Rp10 juta.
Menurut dia, dana tersebut pasti bertambah seiring dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon.
Baca juga: KPU Kota Semarang menerima ribuan bilik suara Pilkada 2024
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat mengatakan pembatasan dana kampanye tersebut sudah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1177 Tahun 2024.
Ia mengatakan masing-masing pasangan calon harus melaporkan dana kampanye agar dapat dipantau oleh KPU.
Menurut dia, pembatasan dilakukan agar pasangan calon tidak berlebihan dalam menggunakan dana.
"Agar masing-masing tim pemenangan pasangan calon tidak jor-joran," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, pembatasan dana kampanye tersebut memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, dan bahan kampanye yang diperlukan.
"Misalnya ada satu pasangan yang modalnya besar, kemudian melakukan pengadaan alat peraga kampanye dan melakukan kampanye secara besar-besaran. Itu kami batasi," katanya.
Sebelum tahapan kampanye dimulai, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor urut 1 Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi beserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor urut 2 Rober Christanto-Adhe Eliana sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Pada laporan awal, dana kampanye pasangan calon pertama tercatat sebesar Rp1 juta dan pasangan calon dua sebesar Rp10 juta.
Menurut dia, dana tersebut pasti bertambah seiring dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon.
Baca juga: KPU Kota Semarang menerima ribuan bilik suara Pilkada 2024
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahasiswa UMS bangun kesadaran diri pada generasi muda melalui Kampanye Attachment Style
21 December 2025 17:09 WIB
Mahasiswa Ilkom UMS bangun ruang publik inklusif dan gaungkan kampanye Kawan Netra
16 December 2025 14:29 WIB
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMS dan RSGM Soelastri luncurkan kampanye Senyum Sehat, Senyum Soelastri
10 November 2025 18:01 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Wagub Jateng: Pimpinan daerah terapkan pakta integritas pelayanan masyarakat
21 January 2026 19:10 WIB