Demak, Jateng (ANTARA) -
Baca juga: Dana kerohiman Rp49 miliar Proyek Jalan Tol Semarang-Demak tahap II dibayarkan
Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mulai menyusun penataan ruang wilayah untuk menumbuhkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di bidang pertanian maupun lainnya, termasuk industri menyambut kehadiran jalan tol maupun perbaikan jalan nasional.
"Kita tidak bisa cuek dengan hadirnya jalan tol maupun jalan nasional yang sudah terbangun dengan baik. Tetapi, kita harus bisa menangkap peluang dari pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak dengan rencana tata ruang untuk mewadahi sektor-sektor yang perlu didorong perkembangannya," kata Bupati Demak Eisti'anah usai sosialisasi penyelenggaraan penataan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang di aula Kantor Kecamatan Mijen, Demak, Jateng, Senin.
Penataan ruang tersebut, kata dia, demi mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Demak berbasis sektor pertanian dan industri yang unggul didukung sektor perdagangan jasa, dan pariwisata, serta berwawasan lingkungan.
Tentunya, imbuh dia, perlu ada keseimbangan dalam pertumbuhannya nanti, baik wilayah pemukiman, industri, perumahan, maupun pertanian untuk ditata dengan baik, sehingga pertumbuhan sesuai perkembangan yang ada.
"Kami juga sudah mengusulkan penataan ruang wilayah untuk tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kota Demak, Mranggen, dan diikuti Kecamatan Mijen. Kecamatan lainnya juga akan menyusul," ujarnya, yang didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Demak Amir Mahmud.
Dalam penataan ruang wilayah tersebut, kata dia, termasuk untuk penanggulangan banjir, semua ditata dengan baik.
Terkait dengan keberadaan sektor industri, imbuh Eisti'anah, pemkab juga tengah mengupayakan agar sektor industri juga bisa berkontribusi baik untuk Pemkab Demak, Pemprov Jateng, maupun untuk menunjang kesejahteraan masyarakatnya.
Melalui sosialisasi penataan ruang ini, dia berharap, dukungan masyarakat karena menjadi momentum penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Demak khususnya para aparatur desa, utamanya dalam mendapatkan informasi tentang tata ruang.
"Momen ini sekaligus sebagai upaya dari Pemkab Demak dalam menyerap aspirasi, usulan maupun saran sebagai bahan evaluasi perbaikan perencanaan tata ruang selanjutnya," ujarnya.
Menurut dia, usulan dari masyarakat nantinya akan menjadi bahan untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mijen.
Dalam penyelenggaraan penataan ruang, Pemkab Demak telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Demak 2011-2031.
Perda Nomor 1/2020 itu ditetapkan pada 28 Februari 2020, sehingga belum menyesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya.
Amir Mahmud berharap para peserta nantinya bisa menginformasikan kepada masyarakat lainnya untuk menjaring aspirasi masyarakat seluas-luasnya terkait penataan wilayah.
Perda Nomor 1/2020 itu ditetapkan pada 28 Februari 2020, sehingga belum menyesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya.
Amir Mahmud berharap para peserta nantinya bisa menginformasikan kepada masyarakat lainnya untuk menjaring aspirasi masyarakat seluas-luasnya terkait penataan wilayah.
Baca juga: Dana kerohiman Rp49 miliar Proyek Jalan Tol Semarang-Demak tahap II dibayarkan